Polisi Bekuk Pentolan Geng Katak

Polisi Bekuk Pentolan Geng Katak

SERPONG-Team Vipers Polres Tangsel membekuk pentolan geng Perguruan Katak Beracun (PKB). Mereka merupakan kelompok remaja yang kerap bertawuran dengan kelompok remaja lain di wilayah Tangerang. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa mayoritas pentolan geng masih berusia remaja. Penangkapan 7 pentolan geng ini dilakukan setelah terjadi penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan di Jalan Bintaro Utama Sektor III, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Minggu (2/12) pukul 05.00 WIB. Pelaku yang berhasil diringkus adalah berinisial MSBI (16) warga Renggas, Ciputat Timur, RD (21) warga Rengas, S (13) warga Rengas, BKA (17) warga Bintaro, Jakarta Selaran. Juga, WTP (15) warga Pondok Bentung, Pondok Aren, SN (15) warga Pondok Bentung Pondok Aren, MY (15) warga Pondok Ranji Ciputat Timur, Ahmad Fauzi Batubara (18) warga Serua Indah Ciputat dan Deni Malik Ibrahim (18) juga warga Serua Indah Ciputat. Sedangkan Bambang dan Tio warga Ciputat saat ini dalam pengjaran polisi (DPO). Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, para pelaku mengatasnamakan kelompoknya dengan sebutan Perguruan Katak Beracun (PKB). "Kelompok PKB ini berasal dari Ciputat dan Pondok Aren, mereka melakukan aksi tawuran dengan kelompok dari Larangan, Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (2/12) subuh," ujarnya dalam konferensi pers seusai simulasi penanganan gangguan Pemilu 2019. Ferdy menambahkan, dalam kejadian tersebut satu orang pelaku meninggal dunia atas nama Alan Sutadi (24) warga Larangan Ciledug, dan 3 rekannya yakni, Ade Irvan Maulana (21), SDMP (15) dan Saddam Rivaldi dan semuanya warga Larangan, Ciledug. Mereka mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam seperti di punggung, kepala, jari serta kepala. Dalam aksi yang dilakukan dua kelompok tersebut, kelompok yang kalah kemudian kabur, dan meninggalkan harta benda di lokasi. Seperti, sepeda motor dan handphone, yang akhirnya dicuri oleh kelompok yang menang tawuran. Dari pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, sebilah kelewang, 5 celurit, sebilah arit, sebilah golok, baju tersangka dan baju korban. "Kita memastikan senjata tajam yang dibawa saat tawuran sudah disiapkan dua kelompok ini," jelasnya. Masih menurtu Ferdy, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, pengeroyokan dan tindak pidana penganiayaan. Untuk pelaku di bawah umur dikenakan Undang-undang perlindungan anak, sedangkan yang dewasa diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun. Mantan Penyidik KPK tersebut menyayangkan masih kerap terjadi tawuran di wilayah hukum Polres Tangsel. Apalagi kejadian yang berlangsung dini hari itu diawali aksi saling ejek antar kelompok di media sosial. Untuk mengurangi kenakalan remaja, upaya konkret telah dilakukan bersama masyarakat. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak, keluarga, sekolah, lingkungan dan masyarakat. "Saya menyanyangkan kejadian ini, apalagi pelakukanya kebanyakan masih usia sekolah (SMP dan SMA) dan masih di bawah umur," tuturnya. Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro mengatakan, kejadian tersebut diberhasil diungkap karena orang tua korban yang meninggal melapor ke polisi pada Minggu (2/12) sekitar pukul 07.00 WIB. "Orangtua korban yang anaknya meninggal datang ke kantor Polsek Pondok Aren dan bilang anaknya jadi korban begal," ujarnya. Yudho menambahkan, begitu mendapat laporan warga anggotanya langsung bergerak ke TKP dan rumah korban. Berkat beberapa barang bukti yang diperoleh 7 pelaku berhasil diringkus. "Pelaku kita ringkus di rumahnya masung-masing hari itu juga," tuturnya. (bud)

Sumber: