Pikap Jangan Ngangkut Orang

Pikap Jangan Ngangkut Orang

TANGERANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota akan menindak tegas kendaraan angkutan barang yang dipakai mengangkut orang. Hal ini menyusul kecelakaan maut di fly over Green Lake City, Cipondoh yang menewaskan tiga orang santri Miftahul Huda, Minggu (25/11) lalu. Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslani telah mengintruksikan anggotanya untuk melarang kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut orang di jalan. “Awal kami lakukan edukasi terhadap mereka melalui seluruh unit lantas di masing-masing Polsek,” katanya, Kamis (29/11). Ojo mengungkapkan, pihaknya akan memasang spanduk-spanduk besar yang mempertegas pelarangan itu di jalan- jalan yang sering dilalui. “Kami pasang spanduk agar masyarakat paham betul tentang larangan itu dengan demikian tidak ada kecelakaan serupa,” ungkapnya. Ojo berharap rombongan suporter sepak bola maupun siswa sekolah tidak menggunakan mobil pikap sebagai moda transportasi. Sebab ia menilai hal itu sangat membahayakan keselamatan. “Kalau sudah kecelakaan siapa yang rugi? Kita pengguna jalan semua rugi, keluarga sedih. Saya juga meminta agar tidak ada lagi suporter sepak bola atau warga yang naik kendaraan terbuka,” pungkasnya. Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan bahwa mobil bak muatan terbuka hanya diperuntukan sebagai kendaraan mengangkut barang, bukan mengangkut orang. Jika pun diperbolehkan tetap ada pengecualiannya, antara lain rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai. Atau untuk pengerahan atau pelatihan TNI/Polri serta kepentingan lain berdasarkan pertimbangan polisi atau pemerintah daerah. Peraturan larangan bagi mobil bak terbuka sudah diatur. Namun, pada kenyataanya masih banyak yang tidak menerapkan sehingga sering terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan. (rb/abd)

Sumber: