SKB CPNS Digelar 4 Desember, Peserta yang Lulus SKD Belum Tentu Ikut SKB

SKB CPNS Digelar 4 Desember, Peserta yang Lulus SKD Belum Tentu Ikut SKB

JAKARTA - Jadwal pelaksanaan SKB (seleksi kompetensi bidang) tes CPNS 2018 semula akan digelar pada 22 – 28 November. Ternyata jadwal itu molor. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan SKB baru bisa digelar awal Desember. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menuturkan pelaksanaan SKB untuk formasi instansi pemerintah daerah (pemda) seluruhnya menggunakan tes tulis berbasis komputer. Sedangkan SKB di instansi pemerintah pusat beragam. Ada yang tes tulis berbasis komputer, wawancara, hingga kesamaptaan. Bima mengaatkan pelaksanaan ujian SKB di instansi pemda, dilaksanakan dengan menggunakan komputer ujian nasional berbasis computer (UNBK) di sekolah. Selain itu menggunakan fasilitas computer assisted test (CAT) milik BKN di kantor pusat maupun di daerah. “Rencananya (ujian SKB, Red) yang pakai fasilitas UNBK (dimulai, Red) tanggal 1 atau 2 Desember,” jelasnya. Kemudian untuk ujian SKB yang menggunakan komputer CAT milik BKN dilaksanakan mulai 4 Desember. BKN menyebutkan pelaksanaan SKB kemungkinan berlangsung sekitar satu minggu. Sebab pelamar yang mengikuti SKB tidak sebanyak peserta SKD. Secara teori peserta yang lolos SKB adalah tiga kali formasi. Tetapi peserta SKB bakal jauh lebih sedikit, karena yang banyak yang mendapatkan nilai rendah. Bima menuturkan pelaksanaan SKD yang menggunakan fasilitas UNBK sengaja didahulukan. Sebab mendekati akhir tahun, siswa tingkat akhir di SMA dan SMP sudah mulai bersiap mengikuti sejumlah ujian. Dia tidak ingin kegiatan ujian SKB yang menggunakan fasilitas komputer sekolah, menganggu kegiatan ujian siswa. BKN berharap meskipun pelaksanaan SKB mundur dari jadwal sebelumnya, tidak memengaruhi seluruh rangkaian rekrutmen CPNS 2018. Bima menjelaskan rekrutmen CPNS 2018 tetap ditargetkan tuntas 2018. Sebab terakti dengan penggunaan anggaran. Kepala Biro Humas Mohammad Ridwan juga merespons banyaknya pertanyaan peserta perihal hasil SKD, Rabu (28/11). Ia menjelaskan, terdapat empat level verifikasi dan validasi (verval) hasil SKD oleh BKN sebagai pelaksana Panselnas. “Proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN. Selanjutnya pada verval level III dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN. Sementara pada verval level II dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN; dan akhirnya verval level I di- approve oleh Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas. Zero mistake, itulah tujuan verval bertingkat ini,” tandas Ridwan seperti dilansir dari laman resmi BKN.go.id. Ridwan melanjutkan, proses verval masih berlangsung dan diperkirakan akan rampung seluruhnya pada akhir November 2018. “Target pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) awal Desember, jadi BKN optimistis proses verval rampung bulan November ini,” pungkasnya. Pantauan Humas BKN, hingga 28 November 2018 pukul 12.00 WIB, sedikitnya 33 (tiga puluh tiga) Instansi Pusat yang telah selesai diverval dan dapat diumumkan hasilnya di portal masing-masing instansi. Seperti diketahui, pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11).Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB. Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem ranking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB. Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018. (jpnn/bha)

Sumber: