Zumi Nangis Minta Divonis Ringan
JAKARTA-Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli meminta majelis hakim memutus ringan atas kasus suap dan gratifikasi yang membelitnya. Mantan pesinetron itu juga meminta agar hakim dapat memberikan denda seringan-ringannya. "Saya memohon agar mendapatkan hukum seringan-ringannya dan tuntutan denda yang dijatuhkan rendah karena ekonomi saya sudah terpuruk," kata Zumi Zola sambil menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/11). Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu tak kuasa menahan isak tangis saat menyinggung anak dan keluarganya. Zumi mengaku sedih selama berada di tahanan karena terpisah dengan anak dan keluarganya. "Saya merasa sedih dan terpukul saat masuk tahanan karena tidak pernah terbayang dalam hidup saya. Kehidupan dalam tahanan tidak terbesit sedikit pun di mata dan kepala saya. Waktu itu saya langsung tertuju istri, anak dan keluarga saya," ucap Zumi. Zumi menyesali perbuatannya hingga meminta maaf kepada keluarga serta kepada masyarakat Jambi khususnya. Namun, dia menyebut bukan dirinya yang menjadi aktor utama dalam kasus yang menyeretnya. "Saya bukan aktor utama dibalik tindak pidana ini, karena kami bukan aktif melakukan penyuapan tapi selalu menghindari," pungkasnya. Zumi mengaku bukan aktor utama dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeretnya ke ruang persidangan. Mantan pesinetron itu menyebut, Apif Firmansyah yang menyusun strategi kemenangan dirinya saat Pilkada Jambi. "Berbagai tuntutan untuk minta agar saya membalas budi bermunculan saat saya mulai menjabat Gubernur Jambi. Ada yang mengaku tim sukses, hingga keluarga," kata Zumi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/11). Zumi menuturkan, saat dirinya menang menduduki posisi Gubernur Jambi berbagai tuntutan pun berdatangan. Hingga akhirnya Zumi pun memenuhi para kontraktor untuk mendapat proyek di Provinsi Jambi. "Mereka meminta mendapat fasilitas berupa pengerjaan proyek dan sebagainnya saya penuhi, maka jika saya tidak memenuhi akan dibelenggu dan dikunci kepada dinas yang berada di bawah saya," ucap Zumi. Selain itu, Zumi menuturkan saat menjabat Gubernur Jambi selalu menghindari interaksi dengan kontraktor dan pimpinan DPRD Jambi agar tidak terjadi penyuapan antara pihak eksekutif dengan pihak lain. Bahkan, Zumi mengklaim selalu menakuti pimpinan DPRD Jambi terkait adanya supervisi dari KPK terhadap Pemprov Jambi, ternyata mereka tetap memaksa untuk meminta uang pengesahan APBD. "Ternyata apa yang saya dan staf saya untuk mencegah adanya permintaan tidak berhasil," ucap mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini. Atas dasar itu, Zumi meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan bahwa dirinya bukan aktor utama di balik kasus yang menyeretnya ke meja persidangan. "Berdasarkan hal ini, agar fakta ini jadi pertimbangan saya bukan aktor utama. Kami bukan pihak yang aktif berusaha melakukan penyuapan tetapi selalu berusaha menghindari," pungkas Zumi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Jambi nonaktif dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, Zumi juga diganjar pidana tambahan setelah menjalani pidana pokok, yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Jaksa menilai, Zumi Zola memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau Raperda APBD Provinsi Jambi. Bahkan Zumi juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300, uang tersebut dari para rekanan terkait sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi. Jaksa menduga, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur. Atas perbuatannya, Zumi dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rdw/JPC)
Sumber: