Presiden Harus Keluarkan Amnesti, Jokowi dan Mahkamah Agung Dukung Baiq Nuril Ajukan PK
JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi pidana penjara enam bulan Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus penyebaran rekaman konten asusila. Seharusnya Baiq Nuril mendekam di jeruji besi pada Rabu (21/11). Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengapresiasi langkah Kejagung yang menunda eksekusi pidana penjara kepada mantan guru honorer SMAN 7 Mataram tersebut. "ICJR mengapresiasi Kejagung atas keputusan ini dan mengucapkan terima kasih karena Kejagung mau mendengarkan dan memberikan respons terhadap suara masyarakat sipil yang menuntut keadilan untuk Ibu Baiq Nuril," kata Anggara dalam keterangannya seperti dikutip JawaPos.com, Selasa (20/11). Anggara menuturkan, langkah Kejagung itu melihat tingginya respons masyarakat terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril. Penundaan eksekusi itu dilakukan hingga proses peninjauan kembali (PK) berakhir. "Kejagung merespons surat permintaan penundaan kuasa hukum dengan melihat tingginya simpati masyarakat untuk Ibu Nuril," ujar Anggara. Oleh karenanya, ICJR berharap, Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Ibu Baiq Nuril diputus di tingkat PK. "Harapannya Kejagung dapat komitmen secara tegas menunggu hasil PK," urainya. Kendati demikian, melihat akan lamanya proses hukum PK dan akan memakan waktu lama. ICJR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat mengeluarkan amnesti. Sebab, amnesti bukan bentuk intervensi presiden pada kasus Baiq Nuril. "ICJR terus mendorong Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan Ibu Baiq Nuril amnesti, agar Ibu Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses PK berakhir dan putusan PK keluar," pungkasnya. Presiden Joko Widodo sendiri memberi perhatian atas proses hukum yang sedang dijalani Baiq Nuril Maknun yang saat ini masih berjalan. Presiden mengatakan, dirinya menghormati putusan kasasi MA. “Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut,” kata Presiden Jokowi. Meski demikian, Kepala Negara menyebut masih adanya jalan lain bagi Baiq Nurul untuk mencari keadilan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. “Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan,” ujarnya di Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11) lalu. Selanjutnya, apabila dalam upaya peninjauan kembali tersebut masih belum mendapatkan keadilan, Presiden mengatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan grasi kepada Presiden. “Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya,” ucapnya. Sementara itu Mahkamah Agung (MA) mempersilahkan terpidana Baiq Nuril, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran rekaman konten kesusilaan. Upaya PK dilakukan untuk menelisik ulang konstruksi hukum terkait putusan kasasi yang dijatuhkan MA. "Upaya hukum PK merupakan upaya hukum luar biasa. Setiap pencari keadilan mempunyai hak yang sama menurut peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Ketua Humas dan Biro Hukum MA Abdullah seperti dikutip JawaPos.com, Selasa (20/11). Kendati putusan kasasi MA bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memutus bebas Baiq Nuril. Namun, MA meminta masyarakat dapat menghormati putusan kasasi yang memvonis Baiq Nuril dengan pidana penjara enam bulan serta denda Rp 500 juta. "Masyarakat dapat menghormati putusan kasasi MA," tegasnya. Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum PK setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA. Tim kuasa hukum pun optimis kliennya dapat diputus bebas dalam hasil putusan PK. "Optimis PK akan menang," harap Joko. Joko menuturkan, Kejaksaan Agung menunda eksekusi pidana penjara Baiq Nuril setelah MA memutus upaya hukum PK yang diajukan tim kuasa hukum Baiq Nuril. "Sabtu kemarin kita kirim surat penundaan, Kejagung melalui Kapuspenkum mengatakan menunda eksekusi setelah adanya putusan PK," ujar Joko. Lebih jauh, Joko menuturkan sebelum adanya putusan PK, Baiq Nuril bisa berkumpul bersama keluarganya tanpa ada syarat apapun dari Kejagung. "Jadi Kejagung masih menunda eksekusi. Iya Baiq Nuril masih bisa berkumpul dengan keluarga," pungkas Joko.(rdw/JPC/BPMI/EN)
Sumber: