OJK Ancam Cabut Izin Fintech

OJK Ancam Cabut Izin Fintech

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait maraknya masyarakat yang menjadi korban dari tingginya bunga pinjaman online atau perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending. Sekedar diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sejak Mei 2018 aduan terkait kasus pinjaman online melalui jasa P2P Lending sebanyak 283 laporan. Sebagian besar, terkait aduan korban karena mendapatkan ancaman dalam penagihan pinjaman tersebut. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan, pihaknya dapat melakukan penindakan pada fintech tersebut bila memang terdaftar di OJK. Namun, kalau belum terdaftar maka ranahnya ada pada Satgas Waspada Investasi. Anggota Satgas Waspada Investasi ini terdiri dari 13 kementerian dan lembaga (K/L) yang dikepalai oleh OJK. Di antaranya terdapat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kepolisian, Bank Indonesia, Kejaksaan RI, dan sebagainya. "Karena OJK dalam melakukan pengawasan dan pengaturan ada ketentuannya bagi pihak-pihak yang terdaftar di OJK. Kemudian perusahaan yang tidak terdaftar dan ada kerugian di masyarakat, itu ada di ranah Satgas Waspada Investasi untuk menanganinya," jelas dia di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11). Dia menjelaskan, untuk sanksi yang dikenakan bagi fintech terdaftar di OJK disesuaikan dengan jenis pelanggarannya berdasarkan aturan yang berlaku. "Tingkatan pelanggaran di OJK ada bermacam-macam, paling berat itu cabut izin," katanya. Sedangkan untuk fintech yang tidak terdaftar di OJK maka dilakukan kerjasama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech tersebut. "Ini sudah dilakukan, karena memang begitu ada fintech yang ilegal dan bisa dibuktikan tidak berizin, itu OJK berkoordinasi dengan Kominfo untuk di-blok," kata dia. Nurhaida menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 73 fintech P2P lending terdaftar di OJK dengan satu di antaranya mendapat izin. "Karena ada perbedaan persyaratan dari yang terdaftar untuk menjadi berizin, salah satunya perbedaan dari modal," pungkasnya. Blokir 227 Fintech Ilegal Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK menyebut 227 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) ilegal telah diblokir. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Google. "Sudah diblokir semua website-nya, kemudian kami sudah mengumumkan kepada masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (8/11) lalu. Tongam menyebut, pemblokiran dilakukan tak lama setelah pihaknya menginventarisasi fintech-fintech ilegal tersebut. Mengacu pada Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer-to-peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Apabila tidak terdaftar, maka fintech tersebut merupakan fintech ilegal di luar pengawasan OJK. Kendati sudah melakukan pemblokiran, Tongam mengaku tak dapat menjamin tak ada lagi fintech ilegal. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan layanan dari fintech ilegal dengan cara memastikan bahwa perusahaan terdaftar di OJK. Ia juga meminta agar masyarakat tidak tergiur iming-iming pencairan dana yang mudah dan cepat. Tongam menegaskan Satgas Waspada Investasi bakal terus memantau perkembangan layanan fintech di masyarakat. Bagi nasabah yang merasakan dirugikan fintech, Satgas Waspada Investasi mendorong mereka mengambil jalur hukum dengan melapor kepada pihak berwajib.((ulf/agi/aud/agt/cnn)

Sumber: