Jaksa Tolak Juctice Collaborator Zumi Zola

Jaksa Tolak Juctice Collaborator Zumi Zola

JAKARTA, FIN - Gubernur non Aktif Jambi Zumi Zola memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi dituntut delapan tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya. “Terdakwa Zumi Zola dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11). "Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan," lanjut Jaksa. Menurut jaksa, Zumi telah menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Jaksa menyebutkan Zumi menerima USD 177.000 dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga menerima 1 unit Toyota Alphard. Jaksa menyebutkan, Zumi juga menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar. Zumi disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Dalam kasus ini, menurut jaksa, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar. Sementara itu jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 13,9 miliar. Ia menambahkan terdakwa telah terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Di sisi lain Penasehat hukum Zumi Zola sempat mempertanyakan keputusan jaksa KPK menolak pengajuan status juctice collaborator (JC) kepada kliennya. "Kami mempertanyakan itu. Kenapa jaksa menolak status justice collaborator Zumi Zola," ujar penasehat hukum Zumi, Farizi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018. Farizi mengatakan bahwa Zumi telah bersikap kooperatif dalam perkara uang ketuk pengesahan APBD Jambi. Dia menyatakan Zumi telah membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, Farizi menambahkan kliennya telah mengakui kesalahannya. "Dengan sikap kooperatif tersebut, KPK harus mempertimbangkan memberikan status JC," ujarnya. Farizi bersama tim nya pun akan mempelajari alasan jaksa KPK menolak status JC Zumi Zola. Pada pembacaan tuntutan Jaksa KPK menolak pengajuan status juctice collaborator Zumi Zola. "Terkait pengajuan status justice collaborator yang diajukan terdakwa, tidak bisa diterima," ujar jaksa KPK Airin Karnia Sari. Menurut Airin ditolaknya justice collaborator karena Zumi adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Airin melanjutkan bahwa keterangan yang diberikan Zumi soal perkara tersebut belum signifikan dalam membongkar kasus tersebut. "Namun keputusan untuk mengajukan justice collaborator perlu dihargai dalam memberikan keterangan dalam perkara ini," papar Airin.(ZEN/FIN)

Sumber: