Caleg Pasang APK di Pohon, Dikecam Aktivis Lingkungan
TANGERANG – Koalisi wahana lingkungan hidup Indonesia (Kawali), mengecam ulah oknum peserta pemilu yang merusak lingkungan dengan memaku pohon. Salah satu yang menjadi sorotan Kawali adalah banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipaku pada pohon sebagai perindang di Kabupaten Tangerang. Direktur Kawali, Puput menilai, selain merusak lingkungan, APK yang dipaku pada pohon itu juga merusak estetika lingkungan. Puput yang merupakan alumni Walhi, menilai jika oknum peserta pemilu yang memasang APK di pohon, mencerminkan jika caleg tersebut tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup. "Pohon ini tidak punya salah dan tidak seharusnya menjadi komoditas politik sebagai sarana promosi. Justru kita harusnya bersyukur dengan adanya pohon yang tertanam rapi ini membuat sudut Kabupaten Tangerang menjadi nyaman dan sejuk," ungkap Puput, melalui telepon genggamnya, Sabtu (3/11). Aktivitas merusak pohon tersebut menurutnya sangat kontras dengan dengan perhatian pemerintah dalam bidang lingkungan hidup. Menurutnya, saat ini, di Jakarta maupun di Kota Bekasi sudah jarang ditemukan jika peserta pemilu memasang APK di pohon dengan menggunakan paku. Karenanya dia meminta agar para peserta pemilu yang maju dalam perhelatan Pileg maupun Pilpres termasuk tim suksesnya, bisa komitmen dalam menjaga kelestarian alam. "Jangan jadikan pohon itu tempat alat peraga kampanye, apalagi dengan cara langsung dipaku di pohon karena dampaknya bisa merusak pohon. Kalau masih ada calon atau tim sukses calon seperti itu sebaiknya masyarakat berpikir dua kali untuk memilihnya," lanjut Puput. Puput meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang untuk memberikan edukasi kepada peserta pemilu agar tidak melakukan hal tersebut. Sedangkan untuk Bawaslu agar melakukan tindakan tegas pelaku perusak lingkungan tersebut. “Seharusnya politisi tersebut mengangkat isu lingkungan untuk menggaet suara. Bukan dengan merusak pohon dengan cara memasang APK,” tegas Puput. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal, menegaskan, larangan pemasangan APK sebenarnya sudah dituangkan dalam surah keputusan (SK) KPU Kabupaten Tangerang, tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum 2019, tingkat Kabupaten Tangerang. Kata Ali, selain tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan lembga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, hutan kota, taman kota, sarana umum milik pemerintah dan juga pohon. Lebih lanjut Ali memaparkan, SK tersebut sudah dibagikan kepada seluruh peserta pemilu. Tentunya agar dipatuhi bersama. “Kami sudah memberikan edukasi kepada seluruh peserta pemilu tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye. Adapun mereka masih tetap melakukan pelanggaran, kewenangan tersebut ada pada Bawaslu,” terang Ali. (mas)
Sumber: