Bahasa Indonesia Identitas kebangsaan

Bahasa Indonesia Identitas kebangsaan

JAKARTA – Sebanyak 22 poin rekomendasi dihasilkan Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI yang ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dadang Sunendar. Dadang mengatakan, upaya untuk menjayakan bahasa dan sastra merupakan tugas bersama. "Kita dalam perahu yang sama, ingin memberikan posisi terhormat kepada bahasa yang kita cintai bersama, bahasa Indonesia," kata Dadang di Sahid Hotel, kemarin. Dia menyebutkan, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa persatuan yang menjadi sarana komunikasi dan perekat antardaerah serta antarbudaya. Selain itu, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia merupakan identitas kebangsaan yang selayaknya menjadi kebanggaan bersama. Maka, segala persoalan mengenai kebahasaan tidak boleh dianggap remeh. "Undang-Undang sudah ada. Di dalamnya juga sudah jelas apa yang harus dilakukan. Namun, memang tidak ada sanksi. Maka, kita terus dorong agar pemerintah daerah yang mengatur praktik-praktik penggunaannya sesuai dengan kewenangan," kata Kepala Badan Bahasa. Sebanyak 22 pokok rekomendasi dibacakan Djoko Saryono, Ketua Tim Perumus KBI XI, di depan para peserta kongres. Salah satunya terkait penginternasionalan bahasa Indonesia. Sebagai amanat undang-undang, pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan demi mencapai target bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada 2045. Selain itu, pemerintah didorong untuk dapat menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah serta harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi. Kemendikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah juga diharapkan bisa memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah juga harus menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran. Kemudian, pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing. Pemerintah dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra. Serta mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya ekosistem yang inklusif. "Pemerintah gencar membangun infrastruktur fisik, ini perlu dilengkapi oleh bahasa dan sastra sebagai infrastruktur lunak," tandas Djoko. (esy/jpnn)

Sumber: