Permendag Nomor 27/2017 untuk Kendalikan Stok Bahan Pokok
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Senin 08-05-2017,07:26 WIB
Demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri, pemerintah melakukan pengawasan ke setiap gudang distributor. Pengawasan itu dilakukan Kementerian Perdagangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2017. Permendag itu mewajibkan pedagang dan distributor mendaftarkan dan melaporkan posisi stoknya.
Pengamat kebijakan publik dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Suwidi Tono mengatakan, sinkronisasi data terkait ketersediaan bahan pokok selama ini masih rancu. Dengan adanya Permendag Nomor 20/2017 pemerintah akan memiliki "big data" yang bisa menjadi acuan pemerintah untuk melihat kondisi barang. Dengan adanya sensus dan data yang akurat, maka pemerintah bisa mengambil kebijakan yang strategis.
"Kita butuh sensus yang akurat dan bisa dipercaya sehingga tidak ada permainan terus. Data ini harus bisa dipercaya agar tidak kalah dengan spekulan” ujar Suwidi Minggu (7/5).
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Berly Martawardaya mengatakan keluarnya Permendag tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi lonjakan harga di pasar.
Dikatakannya, dengan adanya data yang valid terkait stok barang, maka pemerintah bisa mendeteksi dan mengawasi pergerakan harga di lapangan. “Langkah yang dilakukan oleh pemerintah bisa efektif dalam mengantisipasi lonjakan harga di pasar menjelang bulan Ramadhan," ujarnya.
Sebab selama ini tingkat kebutuhan bahan pangan dan ketersediaannya tidak singkron. Sehingga harga di pasaran jadi liar.
Di sisi lain, pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, mafia perdagangan memang selalu ada dan sulit untuk dinafikan. Namun dengan keluarnya regulasi ini serta sanksi yang tegas maka pemerintah bisa mendeteksi dan melakukan pengawasan secara ketat.
Enny menambahkan, jika langkah ini tidak mendapatkan support dari masyarakat, permendag ini tidak akan berjalan maksimal. Dia berharap masyarakat juga perlu turun untuk mengawasi stabilitas harga.
Dia mengungkapkan, pemantauan memang menjadi tugas pemerintah, namun masyarakat sebagai pelaku ekonomi juga perlu turut mengawasi praktik mafia pangan. “Sekarang sudah clear bahwa pemantauannya melalui retail modern. Jadi, siapa pun di retail modern yang menjual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah akan kena punishment," terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah antisipasi untuk menyambut bulan puasa dan Lebaran 2017, yaitu dengan mengidentifikasi ketersediaan stok dan harga bahan pokok, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
Selain itu, diperlukan juga identifikasi langkah-langkah kesiapan instansi terkait dan pelaku usaha bahan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi. (iil/JPG)
Sumber: