Angka Perkawinan di Mauk Terus Menurun
MAUK – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mauk mencatat angka perkawinan terus menurun hingga 2018 ini. Ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan angka perkawinan, diantaranya jumlah populasi usia nikah, tingkat ekonomi dan kesadaran menikah. Nur Kholiq, Kepala KUA Kecamatan Mauk mengatakan, bila melihat statistik jumlah pernikahan mulai dari 2012 sampai 2018, ada penurunan. Menurutnya, penurunan angka pernikahan disebabkan banyak faktor. “Bisa karena jumlah populiasi usia menikah, tingkat ekonomi masyarakat dan kesadaran untuk menikah,” kata Kholiq, di ruang kerjanya kepada Tangerang Ekspres, (19/10). Bila mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974, ia menjelaskan, usia pernikahan bagi wanita berusia 16 tahun dan pria berusia 19 tahun ke atas. Tetapi, menurutnya, jumlah populasi usia menikah berbeda-beda per tahun, ini menjadi salah satu faktor perbedaan angka pernikahan setiap tahun. Berdasarkan data statistik KUA Kecamatan Mauk, ia memaparkan, sebanyak 1.161 pasangan suami istri menikah pada 2012. Kemudian, menurun menjadi 1051 pasangan pada 2013, sebanyak 971 pasangan pada 2014, sebanyak 831 pasangan pada 2015, sebanyak 760 pasangan pada 2016 dan 739 pasangan pada 2017. “Tahun ini, data Januari sampai September, baru sebanyak 613 pasangan yang menikah,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menyebutkan, angka pernikahan terlihat stabil diangka tujuh ratusan mulai 2016 sampai 2017. Tetapi, bila angka pernikahan sebanyak 613 pasangan pada 2018 ini, tidak mencapai angka tujuh ratusan. Berarti, angka pernikahan terus menurun secara signifikan. Masih ada masyarakat yang menikah sirih tanpa legalitas secara negara, ia menyebutkan, pasangan yang menikah tanpa tercatat di KUA, maka tidak akan ada perlindungan hukum dalam pernikahan keluarga tersebut. Kemudian, anak tidak memiliki hak untuk mendapatkan akte lahir. “Tentunya, mereka tidak akan kesulitan secara administrasi,” ujarnya. Kedepan, ia meminta, bagi pasangan suami istri yang menikah sirih, untuk segera mendaftarkan diri untuk mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang. Tujuannya, agar bisa memiliki buku nikah. “Sehingga, pernikahan mereka bisa tercatat, memiliki kekuatan hukum dan legalitas,” imbuhnya. (mg-2/mas)
Sumber: