13 Bocah Dicabuli saat Nonton

13 Bocah Dicabuli saat Nonton

SERPONG-Sebagai seorang kakek seharusnya dapat menjadi pengayom bagi cucunya. Hal ini berbanding terbalik dengan perilaku Komar (59). Ia tega mencabuli 13 anak perempuan di kediamannya, Jalan Bidar XI RT 2/7 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Aksi bejat ini, dilakukan Komar saat menonton film horor bersama para bocah itu. Kejadian itu dilakukan pelaku sejak Desember 2014 dan baru terungkap setelah seorang anak melapor ke orang tuanya pada April 2017. Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, selama ini para korban tidak ada yang melapor pada orang tua masing-masing. “Barulah bulan April 2017 ada satu korban yang cerita ke orang tuanya terkait perbuatan pelaku. Orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel,” ujarnya, Kamis (4/5). Fadli menambahkan, sampai saat ini jumlah korban ada 13 orang. Mereka berusia sekitar 3 tahun sampai 10 tahun. Namun, masih ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Dari 13 korban, polisi baru bisa memintai 6 keterangan korban, yakni LAK (8), LMP (8), SL (7), NAN (7), MA (10) dan FF (8). “Enam korban yang berhasil kita mintai keterangan, satu korban di disetubuhi dan sisanya dilecehkan pelaku,” tambahnya. Sampai saat ini polisi belum bisa memastikan apakah pelaku menderita pedofilia atau tidak. Polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan. Menurut Fadli, kejadian berawal saat tersangka mengajak korban yang merupakan tetangganya, menonton film horor di rumahnya. Film yang ditonton diantaranya, soft mide ring, rumah kosong, dendam pocong nyasar dari kuburan , ouija , lake fear, snsd dan the conjuring. Saat korban takut, pelaku memeluk korban dengan alasan untuk melindungi. Polisi berhasil mengamankan 9 keping VCD film milik pelaku sebagai barang bukti. Sambil memeluk korban, pelaku melakukan aksi bejatnya. “Semua korban adalah teman-teman cucu tiri pelaku. Dan dilakukan saat rumah pelaku dalam keadaan sepi atau saat istri pelaku tidak ada di rumah” imbuh Fadli. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yerikho mengatakan, akan membuka posko pengaduan di lingkungan RW TKP. “Tujuannya agar, warga yang mau lapor atau korban yang mau cerita bisa lebih mudah,” katanya. Alexander menambahkan, dengan adanya posko pengaduan itu, diharapkan polisi jadi lebih mudah mendapatkan informasi. Juga bisa merima pengaduan orang tua yang mungkin anaknya menjadi korban aksi yang dilakukan pria yang bekerja sebagai satpam itu. “Korban tidak trauma lantaran belum tahu apa yang menimpa mereka,” tambahnya. Alexander menjelaskan, agar warga yang memiliki anak untuk menjaga pergaulan buah hatinya. “Jangan mudah percaya dengan orang lain dan jika bagian-bagian tertentu miliknya dipegang orang lain harap lapor ke orang tua,” tuturnya. (bud/esa)

Sumber: