6 Tersangka Suap Meikarta Ditahan
Jakarta - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menahan enam tersangka suap terkait proyek pembangunan Meikarta milik Lippo Group. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda usai menjalani pemeriksaan semala. Keenam tersangka yang telah ditahan, yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. "Terhadap sejumlah tersangka di kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/10). Sedangkan Henry dan Sahat, rinci Febri, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kemudian Taryudi dan Jamaludin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Selanjutnya Fitra dan Dewi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 orang menjadi tersangka. Lima orang bersal dari pejabat Pemkab Bekasi ada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat M Nohor, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dewi Tisnawati, serta Kabag Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi. Lalu empat orang lainnya dari Lippo Group selaku pengembang proyek Meikarta diantaranya Direktur Operasional Billy Sindoro, satu pegawai Henry Jasmen, dua konsultan Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Bupati Bekasi dan anak buahnya diduga menerima uang Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang mencapai Rp 13 miliar dari Billy cees. Suap ini diduga berkaitan dengan perizinan proyek pembangunan ambisius Meikarta Sita Mobil Mewah Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Barang yang disita kali ini dari tersangka Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Bekasi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik menyita sebuah mobil mewah berwarna putih. Kendaraan itu diduga digunakan Neneng untuk melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. (sat/IND/JPC)
Sumber: