Pasca Buron, Eddy Sindoro Diperiksa KPK

Pasca Buron, Eddy Sindoro Diperiksa KPK

Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ESI) dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/10). “ESI diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Pemeriksaan terhadap Eddy sebagai tersangka merupakan yang pertama setelah sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10). Sebelumnya, KPK pada Jumat (12/10) telah mengumumkan terkait proses pemulangan Eddy yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu. Dalam proses itu, KPK juga dibantu oleh otoritas di Singapura, instansi terkait seperti Polri, Imigrasi dan Kedutaan serta KPK juga mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka tersebut. Pada November 2016, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka. Dari akhir tahun 2016 hingga 2018, Eddy diduga berpindah-pindah di sejumlah negara di antaranya Thailand, Malaysia, Singapura, dan Myanmar. Pada Agustus 2018, KPK meminta untuk penetapan DPO terhadap Eddy. Selanjutnya pada 29 Agustus 2018, Eddy dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Indonesia. Setelah sampai di Bandara, Eddy kembali terbang ke Bangkok, Thailand yang diduga tanpa melalui proses imigrasi. Kemudian pada 12 Oktober 2018 pagi hari waktu Singapura, Eddy menyerahkan diri pada KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura. Edy diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No 20 tahun 2001 jo pasal 64 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK juga menetapkan seorang lainnya yaitu advokat Lucas (LCS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. Sedangkan kedua tersangka sebelumnya, yaitu Doddy Aryanto Supeno (DAS) dari pihak swasta dan panitera atau sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (ES) telah divonis bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat. Doddy divonis sesuai putusan Pengadilan Negeri dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Edy sesuai putusan Mahkamah Agung pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. (an/fin).

Sumber: