Anak Dieksploitasi Untuk Mencari Sumbangan

Anak Dieksploitasi Untuk Mencari Sumbangan

SERPONG-Dua pengurus Yayasan Khusnul Khotimah, yang mengaku mengelola dana amal untuk anak yatim, diringkus polisi. Keduanya ditahan setelah menjadi tersangka eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak. Kedua tersangka, berinsial AR (32), pemilik dan penanggung jawab yayasan, serta DD (25) pengurus yayasan. Keduanya kerap mempekerjakan beberapa anak di bawah umur. Dibekali surat tugas dari yayasan anak-anak disuruh berkeliling mencari sumbangan. Selain keduanya, polisi masih mencari satu tersangka lain yang diduga juga melakukan eksploitasi dan penganiayaan. Tersangka lain berinisial H itu disebut-sebut merupakan tenaga kerja sukarela di Pemkot Tangsel. Tiga orang korban, yaitu SA (16), GP (16), dan Dona Ardiana (21), didapati oleh pengurus yayasan sudah tiga bulan tidak kembali ke yayasan. Ketiga korban didapati di suatu minimarket di daerah Jakarta Selatan sedang meminta sumbangan dan masih memegang surat brosur dari yayasan. Ketiga korban kemudian diambil secara paksa dan dibawa ke yayasan yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar RT 3/1 Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, itu. “Sesampai di lokasi, di yayasan tersebut, ketiga korban ini diintimidasi dan dilakukan penganiayaan. Karena dianggap sudah merugikan yayasan, mengatasnamakan yayasan, mengambil dana di masyarakat tetapi tidak menyetorkan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (24/9). Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para tersangka antara lain melakukan penganiayaan berupa pemukulan, melakban mata dan mulut korban, serta membotaki kepala korban menggunakan gunting. “Kemudian salah satu tersangka juga menggunakan sepatu, mengarahkan sepatu yang dipakainya ke mulut para korban ini untuk dijilat secara paksa,” lanjut Ferdy. Perlakuan tersangka ini terungkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke Polres Tangsel lantaran dihubungi salah satu tersangka yang minta uang tebusan. Diketahui, ketiga korban juga sempat disekap lima hari oleh para tersangka. “Mereka minta tebusan kepada orangtua korban senilai Rp 18 juta. Akumulasi kerugian selama 3 bulan kata mereka itu tidak menyetor ke yayasan,” ujar Ferdy. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, legalitas keberadaan yayasan tersebut masih diperiksa. Berdasarkan pengakuan tersangka, ketiga korban sebelum keluar dari yayasan itu tiga bulan menjadi tenaga pengumpul sumbangan di yayasan tersebut. “Tiap anak menyetorkan Rp300 ribu tiap hari dengan pembagian 70 persen untuk yayasan dan sisinya untuk korban,” ujarnya. Alexander menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan uangnya dikemanakan selama ini. Akibat perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 77 subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333, 351, 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPMP3AKB Kota Tangsel Irma Safitri mengaku sangat prihatin akan kejadian tersebut. Pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban bersama P2TP2A Kota Tangsel serta akan menjadwalkan konseling. “Juga akan melakukan pendampingan hukum,” ujarnya. Sekretaris P2TP2A Kota Tangsel Feb Amni Hayati mengatakan, P2TP2A akan mengawal hak anak dan akan melakukan pelayanan psikologi. “Kita akan lakukan pendampingan hukum dari mulai BAP, sehingga anak-anak tidak terampas haknya,” ujarnya. (bud/bha)

Sumber: