Pimpinan KPK Digugat ke Pengadilan

Pimpinan KPK Digugat ke Pengadilan

JAKARTA- Rotasi 14 orang pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Pimpinan lembaga antirasuah tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penggugat diketahui merupakan tiga pegawai struktural KPK. Ketiganya mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 213/G/2018/PTUN.JKT yang didaftarkan, kemarin. Mereka yang menggugat adalah Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK), Hotman Tambunan (Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Dian Novianthi (Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) Dalam data tersebut juga menerangkan, tiga pegawai struktural mengugat pimpinan mengenai Keputusan Pimpinan KPK No 1445 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018, tentang Penangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Isntansi pada KPK. Serta Keputusan Pimpinan KPK No 1448 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018, tentang Penangkatan Pejabat Strutural setingkat Eselon III pada KPK. Para pengunggat mengajukan gugatan tersebut dengan sejumlah alasan. Mereka menilai dasar, cara, proses dan keputusan tergugat melakukan tindakan rotasi, telah berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi. Yakni ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Dalam surat gugatan yang salinannya dimiliki JawaPos.com, tiga pegawai struktural menggugat mengenai Keputusan Pimpinan KPK No. 1445 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi pada KPK dan Keputusan Pimpinan KPK No 1448 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural setingkat Eselon III pada KPK. Para penggugat menegaskan, pihaknya menilai dasar, cara, proses, dan keputusan tergugat melakukan tindakan rotasi telah berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi, yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Menurut penggugat, dengan adanya putusan pengadilan atas sengketa ini, bisa menjadi preseden yang menentukan paradigma KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi pada masa mendatang. Apakah prinsip ketaatan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas masih menjadi dasar utama dalam praktik birokrasi KPK, atau sebaliknya kekuasaan dan kepentingan pimpinan boleh mengesampingkan prinsip-prinsip tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya sudah mengetahui dan menghargai hal tersebut. Namun, mantan aktivis ICW ini menilai bahwa rotasi yang dilakukan pimpinan sudah sesuai dengan pertimbangan, dengan melihat sejumlah aspek dan aturan yang berlaku. "Jadi saya sudah tanya pimpinan, pimpinan sudah mengetahui, respon dari pimpinan menghargai, pimpinan melihat itu sebagai hak keberatan dalam menerima keputusan pimpinan," ujarnya. "Adanya putusan pimpinan juga sudah disampaikan kalau rotasi itu untuk kepentingan KPK, menurut pertimbangan pimpinan hal tersebut sudah melihat sejumlah aspek dan aturan yang berlaku," tambahnya. Sebelumnya, pimpinan KPK resmi melantik 14 pejabat internalnya, meskipun banyak ditentang karena dinilai tak transparan. Pelantikan ini dilakukan di gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8). Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, lembaganya melantik pejabat internal sesuai dengan janji organisasi agar bisa berjalan dengan baik dan membuat indeks persepsi korupsi KPK lebih baik.(ipp/JPC)

Sumber: