Ijazah Satu Bacaleg Meragukan, KPU Kroscek ke Bandar Lampung

Ijazah Satu Bacaleg Meragukan, KPU Kroscek ke Bandar Lampung

TIGARAKSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menemukan salah satu berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang meragukan. Berkas itu berupa ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik salah satu bacaleg. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, kejanggalan terdapat pada legalisasi ijazah bacaleg tersebut. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci siapa bacaleg dimaksud, serta didaftarkan melalui partai politik apa. Ali menyebutkan, sekolah yang melegalisir fotokopi ijazah berbeda dengan sekolah dimana bacaleg itu menuntut ilmu. Pada ijazah tertera SMAN 2 Teluk Betung - Bandar Lampung, sedangkan yang melegalisir SMAN 8 Bandar Lampung. KPU kini melakukan kroscek ke sekolah tersebut. “Bukan diduga palsu, tetapi kami belum meyakini keabsahan legalisir pada fotokopi ijazahnya. Kami baru berangkat menuju Bandar Lampung, besok pagi (hari ini-red) ke sekolah tersebut,” ujar Ali, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (6/9). KPU pun tidak berjalan sendiri. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilibatkan dalam melakukan penelusuran kebenaran ijazah bacaleg itu. Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar membenarkan jika keabsahan ijazah satu bacaleg diragukan. Bawaslu melakukan pendampingan sesuai permintaan KPU dalam memastikan ijazah dimaksud. “Saat ini kami berada di Lampung, teman-teman KPU masih di atas kapal. Kami bersama-sama ke dua sekolahan tersebut besok. Bagaimana hasilnya nanti ya akan kami sampaikan,” ucap Zulpikar tadi malam. Untuk diketahui, KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 695 orang. Penetapan daftar calon tetap (DCT) dilakukan pada 20 September mendatang. Ratusan bacaleg itu bertarung pada Pileg 2019 untuk memperebutkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. (srh/mas)

Sumber: