4.000 Anak di Kota Tangerang Sudah Punya KIA

4.000 Anak di Kota Tangerang Sudah Punya KIA

TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan 4.000 anak yang berusia di bawah 17 tahun bakal memiliki kartu identitas anak (KIA). KIA bermanfaat sebagai bentuk pemenuhan hak anak dan dokumen kependudukan di Kota Tangerang. “Kartu Identitas anak sama fungsinya seperti KTP sebagai identitas anak. Di Kota Tangerang yang punya KIA baru sekitar 4.000 anak dari sekitar 400.000 lebih anak,” kata Kepala Seksi Pendataan pada Disdukcapil Kota Tangerang, Nurmalia Asikin kepada Tangerang Ekspres, Rabu (29/8). Nurmalia mengatakan, Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah mulai tahun ini dan diprioritaskan anak yang baru lahir. Menurutnya, KIA dibagi menjadi 2. Untuk anak nol hingga 5 tahun dan 5-17 tahun. Untuk anak nol hingga 5 tahun tidak memerlukan foto, tetapi untuk 5-17 tahun memerlukan foto. “Yang baru lahir nanti akan dikeluarkan selain kartu keluarganya dan akta kelahirannya serta KIA turut dikeluarkan. Untuk anak 5-17 tahun kami memang sudah ada beberapa, tapi memang belum maksimal. Kami selesaikan dulu untuk permasalahan KTP elektronik, setelah KTP elektronik selesai targetnya baru kami mulai ke KIA, tapi tahun ini sudah mulai,” ucapnya. Dalam mempercepat penerbitan KIA, Pemkot Tangerang saat ini sedang mengajukan perubahan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi Kependudukan yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2010. "Perda sebagai dasar hukum penerbitan KIA di Kota Tangerang," ujarnya. Lia menjelaskan, penerbitan KIA memberikan manfaat besar dalam pemenuhan hak anak, yakni mencegah terjadinya perdagangan anak, persyaratan mendaftar sekolah, untuk mendaftar BPJS, pembuatan dokumen keimigrasian. "Selain itu, KIA bermanfaat untuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian sampai bukti identitas saat membuat rekening di bank," ungkapnya. Dalam penerbitan KIA syaratnya cukup mudah serta tidak dipungut biaya. Masyarakat menyertakan fotocopy kutipan akta kelahiran anak, KTP dan KK orangtua, serta dua lembar pasfoto anak berukuran 2x3 cm. Ia memaparkan, terkait sarana dan prasarana pelaksanaan KIA seperti blangko, alat cetak dan lainnya telah dipersiapkan. Upaya itu untuk mempercepat penerbitan KIA di Kota Tangerang. "Kami telah melakukan sosialiasi terhadap anak-anak di Kota Tangerang yang akan memiliki KIA. Bahkan, di bulan September nanti kami akan melakukan sosialisasi di tingkat Kecamatan," jelasnya. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari dua jenis yaitu, anak yang berusia 0 - 5 tahun (balita) dan anak berusia 5 sampai 17 tahun.(Mg-11)

Sumber: