Masker Diisi Sabu
JATIUWUNG - Meidy Indratno (47), warga Kampung Cengklong, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, ditangkap Polsek Jatiuwung. Ia diketahui memiliki sabu yang disimpannya di dalam masker yang dikenakan. "Pelaku coba menyembunyikan sabu dalam masker untuk mengelabui petugas," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Rabu (22/8). Awalnya penangkapan, lanjut Eliantoro, anggotanya mendapatkan laporan adanya pengedar narkoba di wilayah mereka. Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melihat gelagat mencurigakan dari tersangka. Kemudian didekati hingga dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, satu paket sabu dengan berat netto 0,21 gram dan satu pipet kaca tersimpan di dalam masker warna hitam yang dibawanya."Tersangka mengakui jika barang bukti itu adalah miliknya," jelasnya. Menurutnya, polisi saat ini memburu pemasok narkoba ke pelaku. Kini kasus tersebut tengah dikembangkan, pencarian pemasok sabu tengah ditelusuri. Sejauh ini, polisi masih menelusuri keterangan Meidy terkait kepemilikan sabu seberat 0,21 gram itu. Eliantoro meyakini, ada orang yang memasok narkoba kepada pria 47 tahun tersebut. "Anggota masih memeriksa pelaku guna melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok kepada tersangka. Jadi setiap kami menangkap, justru seninya itu atau tujuannya itu cari pengedarnya. Terus kami cari bandarnya, karena pasti ada yang memberi dong. Itu pasti yang kami cari. Kalau sudah ditangkap, nanti kami jelaskan," ucapnya. Ia pun mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk memerangi narkoba agar generasi muda bisa bebas dari barang terlarang itu. Ia pun akan terus melakukan berbagai cara sebagai upaya untuk bisa mencegah adanya peredaran narkoba. Cara yang dilakukan mulai dari penegakan hukum berupa pengungkapan kasus, sosialisasi ke sekolah, ke masyarakat dan juga pemasangan imbauan. Tujuannya tak lain untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat agar menyadari bahwa narkoba sudah berada di titik yang sangat membahayakan bagi masyarakat. Dengan kegiatan yang dilakukan maka diharapkan masyarakat dapat mawas diri dan menghindari narkoba ataupun obat-obatan terlarang. "Masalah peredaran narkoba menjadi perhatian kita semua, agar generasi penerus pembangunan bangsa terhindar dari bahaya Narkoba. Narkoba saat ini sudah menjadi bahaya laten di negara kita, mari kita sama-sama kita mencegahnya," tegasnya. Kepada penyidik Meidy mengaku nekat menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena uang hasil bekerjanya dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Ia mengaku bisnis haram itu dia lakukan baru satu sampai dua bulan terakhir. "Saya jualan (sabu) buat makan dan kebutuhan sehari-hari. Kalau tidak karena desakan ekonomi saya juga tidak mau berjualan sabu. Ini juga baru beberapa bulan aja, belum ada setahun," ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Mg-11)
Sumber: