AS Tuntut RI Rp5 Triliun

AS Tuntut RI Rp5 Triliun

Jakarta--Amerika Serikat (AS) mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk segera memberi sanksi kepada Indonesia karena tidak melaksanakan putusan perselisihan dagang yang memenangkan Negeri Paman Sam tersebut. Seperti dikutip dari Reuters, dalam dokumen yang dipublikasikan WTO, Senin (6/8), mereka meminta WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$350 juta atau Rp5 triliun kepada Indonesia karena tidak melaksanakan keputusan tersebut. "Hukuman diajukan berdasarkan analisis awal dari data pada 2017, Amerika Serikat akan memperbarui data dan angka setiap ntahun karena ekonomi Indonesia terus berkembang," katanya seperti dikutip dari Reuters, Selasa (7/8). Sebagai informasi AS dan Selandia Baru menggugat kebijakan pembatasan impor yang dilakukan Indonesia terhadap produk makanan, tanaman dan produk hewan, termasuk apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi ke WTO. Gugatan tersebut dikabulkan. Indonesia sempat mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan akan mempelajari tuntutan dari Amerika tersebut. Menurutnya, pemerintah sudah berupaya mematuhi putusan WTO tersebut. Ia mengatakan segala aturan pembatasan yang dipermasalahkan AS sudah direvisi. Baru Tahu Sementara itu pemerintah RI mengaku baru mengetahui permintaan sanksi dari AS melalui WTO itu. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku telah mengetahui kemenangan gugatan AS di tingkat WTO. Namun, ia mengaku baru mengetahui jika pemerintah AS ternyata juga akan memberlakukan sanksi kepada Indonesia setelah kemenangan gugatan tersebut. Padahal, ia mengatakan pemerintah sudah berjanji mempelajari putusan WTO dan tentu akan menyesuaikan diri dengan putusan tersebut. Namun, penyesuaian itu tidak bisa dilakukan secara drastis. "Setelah mereka menang di WTO sebenarnya kami akan menyesuaikan dari putusan WTO secara bertahap," jelas Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/8). Ia melanjutkan, proses penyesuaian secara bertahap ini dilakukan lantaran pemerintah perlu mengubah beleid terkait. Beleid pertama yang akan diubah adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura, di mana saat ini perubahannya disebut Darmin masih dalam proses. Namun, mengubah Permentan tentu tidak cukup lantaran aturan diatasnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) kemungkinan harus segera disesuaikan. Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak mau berkomentar banyak mengenai sanksi tersebut. Ia hanya mengatakan seharusnya tidak ada permasalahan lebih lanjut dari gugatan tersebut karena semuanya sudah dikomunikasikan dengan pemerintah AS. "Memang sudah tidak ada pembatasan, ya nanti kami tunjukkan saja bahwa kami sudah mengimpor (produk hortikultura)," imbuh Enggartiasto.(Reuters/cnn/agi)

Sumber: