Dua Jambret Tangerang Dibekuk
PERIUK -- Dua pelaku spesialis jambret yang sering beraksi di wilayah Tangerang, diamankan Polsek Jatiuwung. Salah satu tersangka sempat diamuk massa usai melakukan aksinya terhadap Nurhasanah (23), di Jalan Raya Kutabumi, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Selasa (1/8). Kedua jambret asal Tangerang yang bernama Agung Adi Priyatna dan Oji Saputra ini tertangkap warga saat menjambret sebuan telepon genggam yang dibawa seorang wanita. Saat diteriaki korban, pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor ini terjatuh saat dikejar warga, dan satu pelaku lain berhasil melarikan diri. Dalam kondisi babak belur, Agung langsung menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dari saku korban, polisi mengamankan satu telepon genggam yang diduga milik korban. Lalu dari keterangan Agung, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya, Oji Saputra. Kepada polisi, keduanya mengaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali. Keduanya tertangkap saat melakukan aksinya yang keempat dengan menjambret telepon seluler. Para korban yang menjadi sasaran para pelaku adalah wanita yang memainkan handphone di jalan. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, Agung dan Oji sering beraksi di seputaran wilayah Tangerang seperti Kota dan Kabupaten Tangerang, lalu yang terakhir di kawasan Kecamatan Periuk. “Keduanya ini merupakan spesialis di Tangerang dengan kasus yang sama, dengan sasaran adalah wanita dan orang-orang yang teledor menaruh barangnya di kendaraan,” ucapnya. Ia menambahkan, para pelaku tersebut biasa beraksi pada sore dan malam hari saat situasi lalu lintas mulai lengang. Untuk modus kedua pelaku, lanjut Kapolsek, dengan cara memepet calon korbannya dengan sepeda motor, lalu melakukan perampasan barang berharga seperti handphon dan tas. “Para korban yang menjadi sasarannya adalah wanita yang mengenakan barang berharga yang mencolok, dengan cara mengikuti, lalu memepet korban dan merampasnya,” tuturnya. Eliantoro berpesan kepada masyarakat, dengan kondisi yang semakin rawan tindak kejahatan jalanan (street Crime) ini, harus membuat masyarakat lebih waspada. Khususnya kaum perempuan. “Dimana aksi kejahatan itu akan ada jika ada kesempatan, jadi kita jangan memberikan kesempatan itu,” imbuhnya. Sementara itu, Agung salah satu tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut untuk menghidupi dirinya sendiri. Pasalnya, keduanya selalu kesulitan untuk mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari. “Untuk kebutuhan sehari-hari saya, buat makan, buat ngopi sama buat beli rokok. Selain di sini, saya pernah juga melakukan di daerah Pasar Kemis,” akunya. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik korbannya dan satu unit sepeda motor merek Suzuki GSX warna hitam dengan nomor polisi B 3783 CHO yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jatiuwung. Keduanya akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. (mg11)
Sumber: