Bandar Narkoba Pinang Dibekuk
JATIUWUNG -- Bandar narkoba diringkus Polsek Jatiuwung di Perumahan Sekertariat Negara (Sekneg), Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 gram yang disimpan di dalam rumahnya.
Pelaku yang diketahui bernama Uki Supriadi alias Ucok (27) ditangkap saat menunggu pembeli. Saat petugas datang melakukan penangkapan, Uki hanya bisa pasrah saat rumahnya digeledah polisi.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf menjelaskan, sebelumnya anggota Polsek Jatiuwung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan bandar narkoba yang sering merasahkan masyarakat, dengan menjual narkoba jenis sabu ke anak-anak muda di wilayah tempat tinggalnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap seorang bandar barang haram tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, anggota kami berpura-pura menjadi pembeli lalu janjian dengan pelaku di wilayah Perumahan Sekneg, Kebon Nanas, setelah anggota bertemu langsung diamankan dan digeledah. Lalu kita kembangkan lagi dan menemukan ada sabu sebanyak 35 gram yang disimpan di rumahnya,” kata Kapolsek.
Setelah cukup bukti kuat, Uki langsung ditangkap kemudian dibawa ke Mapolsek Jatiuwung untuk dilakukan pendalaman jaringannya.”Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu kami amankan di Polsek Jatiuwung guna proses lebih lanjut,” ujar Eliantoro.
Ia menambahkan, pria bertubuh kecil ini, merupakan seorang residivis kejahatan narkoba yang baru saja menghirup udara segar setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang.
“Dia residivis narkoba dan baru keluar dari penjara sekitar beberapa tahun lalu. Kemudian berulah lagi dan berhasil kita tangkap,” tuturnya.
Eliantoro menegaskan, tidak akan segan-segan dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Bahkan bisa menyebabkan kematian pada penggunanya tersebut.
“Kita tidak henti-hentinya melakukan operasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa. Kita akan berantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Uki Supriadi mengaku, nekat menjual barang haram itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengatakan bahwa barang bukti sabu ia dapatkan dari seorang teman sewaktu bersekolah yang berada di wilaya Cimone.
“Saya dapat dari teman waktu sekolah, jadi saya pesan sama dia. Kalau sudah habis saya bayar ke dia sebesar Rp 11 juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Uki dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mg-11)
Sumber: