Ikut Nyaleg, 3 ASN Wajib Mundur

Ikut Nyaleg, 3 ASN Wajib Mundur

SERPONG-Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangsel ditemukan mengikuti pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Tangsel. Dua diantaranya memilih nyaleg di partai politik (parpol) Golkar dan satu lainnya di PPP. Hal ini diketahui dari berkas pendaftaran caleg partai politik di hari terakhir pendafaran, Selasa (17/7). Adapun ASN yang mengikuti bacaleg tersebut yakni bacaleg Golkar Lurah Pisangan Idrus Asenih, dan Sekertaris Lurah (Sekel) Pondok Ranji Munasik. Selain itu, bacaleg PPP yaitu Plt Lurah Cipayung, Mahmudin. Hal itu pun diakui oleh Sekertaris DPD Partai Golkar Kota Tangsel, Abdul Rasyid. Dikatakannya, pihaknya akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel. “Tidak terlalu banyak ada dua. Yaitu Lurah pisangan Idrus dan Sekel Pondok Ranji, Ciputat Timur Munasik selain itu tidak ada. Tentunya kita memngikuti aturan main yang ditetapkan KPU terkait ASN. Ya haarus mundur tidak perlu saya jelaskan,” ungkap Rasyid saat ditemui di KPU Kota Tangsel, Selasa (17/7). Semenatara itu, Divisi Pencegahan dan Hukum Antar-Lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, Ahmad Jajuli mengatakan, pihaknya belum mengetahui jumlah ASN yang mengikuti bacaleg. Jika memang ditemukan, kata Jajuli harus memilih antara jabatannya dengan parpol. “Artinya ini sebuah pilihan. Kalau memilih di lembaga politik maka harus mengundurkan diri,. Tapi, kalau tidak dilaksanakan bisa batal untuk pencalonannya. Ini masih proses penmdaftaran, kita juga masih memverifikasi seluruh caleg diseluruh parpol masih mengidentifikasi apakah ada bagian yang disyaratkan untuk mundur,” kata Jajuli. Lanjutnya, pilihan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu ada syarat bagi calon yang harus mengundurkan diri yang pertama gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, wakil bupati, kepala desa, perangkat desa, ASN, aggota TNI, anggota kepolisian. Selain itu juga direksi, komisaris dan karyawan di BUMD maupun BUMN. “Termasuk kepala desa kita akan identifikasi apakah calon yang notabennya dari ASNitu menyertakan surat pengunduran diri. Kalau tidak menyertakan panwas meminta agar menyertakan surat pengunduran diri dari ASN. Sampai ada masa perbaikan, diharapkan di masa itu yang belum menyertakan untuk melengkapi,” tutupnya. Selain ASN yang masih aktif, mantan pejabat eselon dua Kota Tangsel juga diketahui maju sebagai caleg. Keduanya adalah Matohdah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel dan HM Salman Faris mantan Kepala Kesbangpol Linmas. Keduanya, maju dari Partai Golkar. (mg-7/esa) (mg-7)

Sumber: