Keroyok ABG, 4 Remaja Ditangkap Polisi
TIGARAKSA -- Empat remaja ditangkap unit Reskrim Polsek Tigaraksa karena melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang warga di Jalan Aria Santika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Satu senjata tajam (sajam) jenis klewang disita dari para pelaku yang berhasil diamankan kepolisian A (20), D (22), RI (19) dan FR (18). Mereka melukai seorang Anak Baru Gede (ABG) bernama Ahmad Supardi (19). Peristiwa itu terjadi saat korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan SMPN 2 Tigaraksa, hendak menuju Kampung Gudang, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. Korban melihat sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi tawuran. Karena merasa takut, korban memilih untuk berputar arah, naasnya ada satu orang yang melihatnya lalu meneriakinya. Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo mengatakan, korban merupakan salah sasaran, yang saat kejadian sedang melintas di lokasi kejadian, karena takut ia memilih berputar arah. Lalu salah satu dari pelaku ada yang melihatnya dan mengiranya adalah lawan tawurannya. “Korban memutar arah karena takut dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian melarikan diri dan langsung dikejar para pelaku yang kemudian dipukuli di bagian perut hingga jatuh. Korban sempat berusaha bangun dan lari, tapi tiba-tiba satu orang pelaku menendangnya dan menyabetkan senjata tajam ke punggung bagian kanan korban,” Kata Dodid, Rabu (11/7). Dodid menambahkan, pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah empat orang, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan terdapat pelaku lain dalam kasus kekerasan ini. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. “Para pelaku berjumlah empat orang, semua cocok dengan keterangan korban dan saksi,” ucapnya. Keempat pelaku ditangkap pada Senin (9/7), dikediaman mereka masing-masing tanpa perlawanan usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tigaraksa. Para pelaku diketahui merupakan warga Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. Akibat perbuatannya, para pelaku pengeroyokan tersebut, harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tigaraksa. Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mg-11/mas).
Sumber: