Disdukcapil Butuh Fasilitas Pelayanan Online

Disdukcapil Butuh Fasilitas Pelayanan Online

TIGARAKSA - Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Tangerang terhambat sarana dan prasarana. Sehingga penerbitan e-KTP maksimal 24 jam belum dapat diterapkan. Hal ini membuat antrean pemohon pencetakan e-KTP membludak setiap hari. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Syafrudin mengatakan, pihaknya belum bisa mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Sementara pengurusan administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran dapat diselesaikan dalam waktu cepat. Dia menyebutkan, alat cetak e-KTP yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Tangerang hanya 4 unit. Sementara antrean pemohon pencetakan e-KTP mencapai 500 orang setiap hari, akibatnya ada yang tidak terselesaikan. Persoalan ini pun sudah berlangsung sejak lama. Syafrudin mengatakan, selain alat rekam dan mesin cetak, penerbitan dokumen kependudukan juga dapat dipengaruhi oleh jaringan internet. "Alat yang ada sekarang memang kurang, mudah-mudahan ditambah nanti di ABT (anggaran belanja tambahan-red) sehingga bisa dioperasikan pada 2019. Kalau perekaman dan penerbitan surat keterangan sudah diberikan pendelegasian ke kecamatan, namun pencetakan e-KTP harus di Disdukcapil," ujar Syafrudin, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (3/7). Menurut dia, salah satu upaya mengatasi antrean panjang pemohon penerbitan e-KTP di kantor Disdukcapil yaitu fasilitas pelayanan berbasis daring (online) harus disediakan. Dimana pemohon cukup memasukkan data melalui aplikasi. "Setelah data diinput, kami langsung cetak. Masyarakat hanya datang ke kantor Disdukcapil saat pengambilan," tandas Syafrudin. Dia menceritakan, akhir 2017 lalu banyak keping e-KTP yang telah dicetak menumpuk di kecamatan, lantaran Disdukcapil langsung menerbitkan setelah data masuk disistem. Namun belakangan ini pencetakan dilakukan sesuai permintaan pemohon. "Selain pelayanan berbasis online, kami juga mengupayakan agar pencetakan e-KTP bisa dilakukan di tingkat kecamatan. Tentu ini harus didukung sarana dan prasarana yang memadai," pungkas Syafrudin. (mg-3/mas)

Sumber: