Edaran Rumah Sakit Caleg Direvisi

Edaran Rumah Sakit Caleg Direvisi

JAKARTA – Surat Edaran Nomor 627 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum membuat heboh para bakal calon anggota legislatif. Pasalnya, KPU mengeluarkan daftar RS tertentu yang bisa mengeluarkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang wajib dipenuhi bacaleg. Tak berlangsung lama, KPU merevisi SE No 627 dengan mengeluarkan SE No 633 sebagai penjelasan. Munculnya SE No 627 yang terbit pada 30 Juni langsung diprotes sejumlah bacaleg. Wakil Ketua Komando Satgas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, munculnya SE No 627 menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, tidak sedikit RS milik pemerintah yang tidak disebut dalam SE itu. Termasuk RSPAD Gatot Subroto dan RS Polri yang sudah diakui kualitasnya. “Apakah tidak layak rumah sakit di luar daftar akreditasi KPU sebagai lembaga kesehatan yang selama ini melayani rakyat? Bagi saya, penuh tanda tanya dan tidak paham dengan keputusan KPU ini,” kata Herman. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR itu, SE yang dikeluarkan KPU juga terlambat terbit. Pasalnya, sebagian besar calon anggota legislatif sudah memproses surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, dan surat keterangan bebas narkoba. “Ada yang mungkin di luar daftar rumah sakit terakreditasi KPU serta sudah mendaftar di partai masing-masing,” kata Herman. Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar M. Misbakhun juga keberatan dengan SE tersebut. Menurut Misbakhun, SE itu dikeluarkan pada saat hampir semua caleg sudah selesai membuat persyaratan surat keterangan kesehatan. Misbakhun telah selesai membuat surat keterangan sehat dan bebas narkoba di RSAL Mintohardjo. “Kenapa KPU mengeluarkan semacam akreditasi soal RS yang berhak mengeluarkan surat keterangan?” kata Misbakhun. Dikonfirmasi secara terpisah, anggota KPU Ilham Saputra menyatakan bahwa daftar yang dirilis dalam SE No 627 bukan keputusan sepihak KPU. Sebelum mengeluarkan SE, KPU berkonsultasi kepada Kementerian Kesehatan dan meminta daftar RS yang bisa menjadi rujukan bacaleg untuk mengajukan surat keterangan sehat dan bebas narkoba. “Daftar itu dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Ilham saat dikonfirmasi. Ilham menyatakan, dalam UU disebutkan bahwa syarat pengajuan bakal caleg harus dari rumah sakit atau puskesmas yang bersyarat. Namun, sejatinya, bacaleg tidak harus berpedoman pada daftar RS itu. Para bacaleg bisa mengajukan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RS lain. “Nanti kami mengeluarkan SE lain karena banyak yang salah paham,” kata Ilham. Kemarin KPU mengeluarkan SE No 633. Isinya menambah penjelasan dari SE No 627. Surat itu menjelaskan, para bacaleg dapat mengajukan syarat surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba dari RS selain institusi kesehatan yang masuk dalam daftar SE No 627. (jpg/bha)

Sumber: