Tunggak PBB, Siap-siap Didenda

Tunggak PBB, Siap-siap Didenda

TIGARAKSA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mulai menerapkan sanksi denda bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib Pajak (WP) yang menunggak didenda dua persen setiap bulan. Denda tersebut berlaku secara akumulasi terhadap kewajiban pajak. Kepala Bidang PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman menyebutkan, realisasi PBB hingga Minggu  (1/7) sebesar Rp181 miliar. Penerimaan ini baru mencapai 57 persen dari target tahun 2018. Sebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang yang bersumber dari PBB ditarget Rp314 miliar. Dwi mengatakan, jatuh tempo pelunasan PNB yaitu 3 Juli 2018. Guna memberikan efek jera bagi WP yang tidak taat, denda dua persen mulai diberlakukan pada Rabu (4/7). “Jatuh tempo tanggal 3 Juli, WP yang tidak bayar dikenakan denda dua persen. Denda ini berlaku akumulasi terhadap kewajiban pajaknya," ujar dia saat dihubungi melalui sambungan seluler. Dwi pun mengimbau para WP untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dengan baik, agar terbebas dari sanksi. Dia mengakui, Bapenda telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar target. Selain gencar sosialisasi, pihaknya meluncurkan pelayanan mobil keliling (mobling). Mobling beroperasi setiap hari kerja dan akan menjangkau seluruh 246 desa dan 28 kelurahan di Kabupaten Tangerang. Kendati pelayanan mobling disediakan, pembayaran seperti biasa tetap berjalan. Yakni melalui loket Bank Jabar Banten (BJB), Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Alfamart, dan Indomaret. "Pelayanan ini merupakan kali pertama kalau yang terjadwal, setiap hari enam mobil pelayanan. Kalau dulu pelayanan mobling berdasarkan permintaan, sehingga tidak menyentuh seluruh desa dan kelurahan," tandas Dwi. Dia menambahkan, target PAD Kabupaten Tangerang yang bersumber dari PBB tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Untuk target tahun 2017 sebesar Rp 305 miliar dan terealisasi Rp362 miliar. Melihat pencapaian itu bahkan setiap tahun selalu meningkat, Dwi meyakini PBB 2018 terealisasi melebihi target yang sudah ditentukan Rp314 miliar. Selain PBB, kenaikan target terjadi pada pendapatan yang bersumber dari BPHTB. Realisasi BPHTB sampai saat ini sebesar Rp285 miliar, sementara target tahun ini adalah Rp583 miliar. Target PAD tersebut hanya pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni. Sementara target untuk APBD perubahan belum final, karena masih dalam pembahasan. Dwi mengatakan, BPHTB tak dapat diprediksi sehingga Bapenda selalu menjaga BPHTB online (daring) agar tetap stabil. “Mengingat BPHTB merupakan kewajiban yang melekat dari dampak adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan, maka sepenuhnya ditentukan oleh kondisi perekonomian dan kondisi pasar khususnya di Kabupaten Tangerang,” pungkas Dwi. (mg-3/apw)

Sumber: