PPDB SD Tunggu Perbup

PPDB SD Tunggu Perbup

TIGARAKSA – Tak ada tes baca, tulis, dan hitung (calistung) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa SD Kabupaten Tangerang. Jika ada, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang. Kepala Bidang (Kabid) SD Dindik Kabupaten Tangerang Mamat Matlubi, meminta kepada seluruh SD agar tidak menerapkan tes calistung pada PPDB SD di Kabupaten Tangerang. Lebih lanjut mantan Kepala SMPN 3 Cikupa ini memaparkan, sampai saat ini Dindik masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) PPDB SD. Perbup tersebut yang akan mengatur dan menjadi pegangan dindik maupun sekolah dalam melaksanakan PPDB SD. Lebih lanjut Mamat memaparkan, meski Perbup tersebut belum ada, namun ia sudah bisa memastikan untuk PPDB SD tidak boleh ada calistung. “Ketentuan masuk SD tidak boleh ada tes, biasanya cuma cukup umur dan terdekat,” kata Mamat, Kamis (28/6). Ia menegaskan, ketentuan masuk jenjang SD, adalah cukup umur, lokasi, dan sekolah terdekat. Ia menegaskan, apabila syarat tersebut sudan terpenuhi maka sekolah tidak boleh menolak siswa itu. Bahkan, ia mengatakan, apabila sisa itu tidak memiliki ijazah TK atau PAUD, sekolah tetap tak boleh menolak. “SD nggak boleh ada seleksi, wajib diterima. tidak boleh ada seleksi,” ujar Mamat. Bahkan, ia melanjutkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengimbau pada seluruh pengelola dan kelompok pengelola PAUD tidak boleh ada seleksi dalam penerimaan siswa. Ia mengatakan, selama ini sudah memberi imbauan agar memberi sanksi SD yang menerapkan model seleksi dalam PPDB. "Enggak boleh ada tes calistung. Kalau sampai dites kasihan calon siswanya. Kami akan pantau ini dan mohon orangtua melaporkan bila ada sekolah yang tetap memberlakukan tes calistung," ungkap Mamat. Namun, imbauan ini tidak berefek di lapangan. Sebab, masih ada saja beberapa sekolah menerapkan tes calistung. Ada alasan sehingga SD menerapkan calistung dalam PPDB. "Guru harus kreatif dong karena aturannya calistung diajarkan di SD. Jadi saat awal masuk sekolah gurunya harus gencar mengajarkan calistung.  Kalau kontinu, dalam dua bulan siswa sudah bisa baca pemahaman dan materi ajarnya tidak akan tertinggal," paparnya. Sementara itu, Eny Suhaeni, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang meminta kepada seluruh SD agar tidak perlu menerapkan tes calistung dalam PPDB SD. Kata Eny, siswa baru masuk SD wajib menguasai calistung akan sangat mengganggu psikologi anak-anak. Untuk itu, ia meminta Dindik Kabupaten Tangerang agar mengeluarkan surat edaran larangan tes calistung bagi siswa baru SD. Jika sekolah masih membandel, maka dindik memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. “Dindik harus terus memonitor PPDB SD, jangan sampai dindik kecolongan. Jika masih membandel, maka kewenangan dindik untuk memberikan sanksi yang tegas,” tegas Eny. (mas)

Sumber: