Polisi Gadungan Rampok Barang Elektronik
BALARAJA -- Tiga dari delapan kawanan polisi gadungan yang melakukan aksi perampokan barang-barang milik pabrik elektronik ternaman, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang di tempat terpisah pada Sabtu (23/6) lalu. Ketiganya yakni AS, ASS dan JT. Mereka sebelumnya melakukan aksi perampokan terhadap mobil pengantar barang-barang elektronik di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 41,8, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Saat beraksi komplotan tersebut mengenakan atribut kepolisiasan dengan modus sedang melakukan pemeriksaan. Kemudian para pelaku yang mengenakan seragam polisi lengkap menghentikan laju truk yang dikendarai Anton, yang sedang membawa barang-barang elektronik menuju Merak, Cilegon. Komplotan polisi gadungan itu berlagak memeriksa kelengkapan surat-surat, dan mencari-cari kesalahan Anton. Informasi yang dihimpun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Tangerang, akhirnya ketiganya ditangkap tanpa perlawanan. Ketiga pelaku ini harus membuat pihak kepolisian menempuh rute yang lumayan jauh untuk melakukan penangkapan, yakni di Kampung Kamurang, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor, lalu di wilayah Bekasi dan di daerah Karawang, Jawa Barat. “Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman yang terbilang cukup lama, akhirnya ASS berhasil kita ringkus di wilayah Bogor, dari hasil pengembangan kita amankan dua pelaku lainnya di daerah Bekasi dan Karawang. Saat melancarkan aksinya para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian, lengkap dengan atributnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (28/6). Wiwin menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang masih buron. Kelima pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian. Yakni WW, RH, BD, AW dan GT alias B. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya, kami imbau mereka segera menyerahkan diri,” ucapnya. Wiwin mengingatkan kepada pengguna Jalan Tol Tangerang-Merak untuk lebih berhati-hati. Apalagi saat sedang membawa barang-barang, pasalnya para pelaku tersebut mengenakan seragam polisi saat melakukan aksinya. “Jangan gampang percaya bila ada seseorang yang mengaku polisi. Untuk memastikan itu, masyarakat bisa langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat,” imbau mantan Kapolsek Balaraja tersebut. Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti yang diamankan yakni, satu buah baju seragam kepolisian, satu buah celana panjang, pistol korek api dan atribut kepolisian dan plat nomor kendaran polisi 1783-07 dengan logo tribrata diamankan ke Polres Kota Tangerang, untuk penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Tangerang,” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(mg-11/mas)
Sumber: