Jual Ciu, Tuti Terancam Pidana

Jual Ciu, Tuti Terancam Pidana

SERPONG UTARA-Perempuan paruh baya, Tuti (49), harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan Polsek Serpong setelah terjaring dalam razia minuman keras (miras). Dari rumah kontrakannya disita 60 botol ciu atau miras oplosan. Ia diamankan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel melakukan razia miras di sejumlah tempat di Kota Tangsel. Dalam keterangannya, Tuti mengaku menjual miras baru satu tahun. Untuk miras yang didapatkannya, ia mengaku dikirim oleh salah satu oknum aparat dari Solo. "Kita dapat kiriman dari Solo, yang ngejual merupakan anggota Kusyono dari Pasar Kemis, dan dijual sebotol kecilnya senilai Rp25 ribu dan botol besar Rp60 ribu," beber Tuti, saat terjaring razia Satpol PP di rumah kontrakannya RT 01/04, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Selasa (26/6) sore. Terpisah, Kapolsek Serpong, Kompol Kurniawan mengungkapkan, Tuti ditetakan sebagai tersangka karena terbukti menjual miras. “Pelaku diamankan saat Satpol PP melakukan razia. Barang bukti yang didapatkan Satpol PP sudah diserahkan ke Polres Tangsel,” terangnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, Tuti diamankan Polres Tangsel karena sudah melakukan pelanggaran atas undang-undang kesehatan dan penyidik lapiskan dengan Perda Kota Tangsel tentang larangan peredaran miras. “Pelaku akan dihukum dengan ancaman tiga tahun dan denda,” kata Alex. Selain di kawasan perumahan, razia miras juga dilakukan di pusat perbelanjaan. Salah satunya di swalayan Superindo BSD Plaza. Dari tempat ini, minuman beralkohol dipajang secara terbuka. Akhirnya puluhan petugas Satpol PP menurunkan miras tersebut. Berdasarkan keterangan Asisten Manager Superindo BSD Plaza, Septi Rahayu mengatakan, berani menjual karena sudah memiliki izin. Ia mengaku memiliki izin dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, berupa surat keterangan pengedaran minuman beralkohol golongan A bernomor 5/SIPT/SKP-A/02/2018. ”Ada ijinnya. Itu landasan kami menjualnya,” singkatnya saat Razia Satpol PP, Selasa (26/6) sore lalu. Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto, mengatakan razioa tersebut merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, khususnya pasal 122. ”Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha industri, impor, edar dan SIUPP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Dalam perda tersebut jelas melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengederakan dan memperdagangkan minuman beralkojol” terang Oki. Diketahui, dalam razia tersebut Satpol PP berhasil mengamankan ratusan miras. Antara lain bintang raider kuning 30 botol, Heineken light hijau 20, Bintang lemon kuning 20, Anker merah kaleng kecil 22, Guiness hitam kaleng 12, Bintang kaleng kecil 24 dan kaleng Anker 48. Selain itu juga ada Carlsberg botol besar 640 mililiter sebanyak 8, San miguel botol 640 mililiter 14 dan lainnya. "Totalnya ada sekitar 408 minuman berakohol yang berhasil disita,” tutupnya. (mg-7/esa)

Sumber: