Pemohon Kartu Kuning Membludak

Pemohon Kartu Kuning Membludak

BALARAJA -- Pemohon kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, meningkat seusai Lebaran 2018. Pelayanan yang tidak siap di Disnakertrans Kabupaten Tangerang, membuat ribuan pemohon kartu kuning harus antri lebih dari lima jam, Selasa (26/6). Pantauan Tangerang Ekspres di Kantor Disnakertrans yang berlokasi di Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, jika pada hari biasanya dalam sehari Disnakertrans hanya melayani 50 sampai 300 pemohon pembuatan kartu kuning. Kali ini, sekitar kurang lebih 2.000 pemohon memenuhi kantor pembuatan kartu kuning itu. Pemohon kartu kuning mulai mengular di depan pelayanan kartu kuning depan Disnakertrans pada pukul 07.00 WIB. Semakin siang, antrian semakin panjang hingga mencapai lebih dari 50 meter lebih. Para pencari kerja ini datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang seperti Pakuhaji, Pasar Kemis, Cisauk dan ada juga dari luar wilayah. Karena membludaknya pencari kerja yang datang, antrian mengular panjang hingga memenuhi halaman parkir Disnakertrans. "Memang kalau habis lebaran, pemohon kartu kuning membludak dan ini memang terjadi setiap tahunnya. Membludaknya pemohon ini dikarenakan, adanya pendatang dan remaja yang sudah lulusan sekolah,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang Jarnajih. Dalam hal tersebut, untuk menghindari kericuhan pihak Disnakertrans membuka beberapa loket pembuatan untuk mengurai penumpukan antrian pembuatan kartu kuning. Kartu kuning sendiri merupakan salah satu syarat dalam melamar pekerjaan di wilayah Kabupaten Tangerang. Disnakertrans sendiri memperkirakan, gelombang pembuatan kartu kuning akan terjadi hingga pekan depan, karena hal ini terjadi setiap tahunnya sehabis lebaran. Menurut Jarnajih, persyaratan untuk mendapatkan kartu kuning dengan dilampirkan fotocopy ijazah terakhir, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), dan pas foto. Petugas tidak memungut biaya dalam pembuatan kartu tersebut. "Kami melayani pemohon dengan gratis tanpa pungutan," katanya. Menurut dia, sebagian besar pemohon kartu kerja itu berpendidikan rata-rata SLTA dan usia produktif. Karena itu, pihaknya berharap para pelamar ini memiliki keterampilan sehingga perusahaan dapat menerimanya. Begitu juga ia mengimbau para pemilik perusahaan agar melapor ke dinas terkait jika ada penerimaan lowongan pekerjaan. Pelaporan itu sesuai dengan Kepres nomor 4 tahun 1980 yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan. "Kami minta pemohon kartu kuning itu setelah diterima perusahaan maka segera melaporkan kepada Disnakertrans untuk dilakukan pelaporan," tuturnya. Semetara itu, Mulya Rani, seorang warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang mengaku membuat kartu kuning itu untuk syarat melamar pekerjaan di salah satu hotel di Jakarta. Sebab, kartu kuning sebagai persyaratan untuk bekerja di perusahaan bersangkutan. "Kami setelah lulus dari SMK tahun ini lebih memilih bekerja untuk membantu ekonomi keluarga. Saya sudah ngantri hampir lima jam," ucapnya. Rani mengaku, tidak menyangka jika jumlah pemohon kartu kuning mencapai ribuan orang. Meski demikian, Rani terus mengantri demi mendapatkan kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. “Saya berangkat dari Pasar Kemis pagi-pagi, saya tidak menyangka jumlah pemohon kartu kuning banyak jumlahnya,” tegas Rani. (mg-11/mas)

Sumber: