Jambret Tas, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi
MAUK -- Unit Reskirm Polsek Mauk menangkap jambret ponsel di jalan Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku bernama Erwin Susanto (19) warga Kampung Cituis, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia menjambret ponsel milik seorang wanita bernama Endah (32) warga Jatiuwung, Kota Tangerang untuk biaya hidupnya sehari-hari. Saat kejadian, Endah sedang mengendarai sepeda motor dan handphonenya ditaruh di dalam tas selempang yang digunakannya, tiba-tiba dari arah belakang pelaku datang dengan memepet korban dan menarik tas milik korban. Setelah dirampas, Endah sempat tarik menarik dengan pelaku. Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, pelaku beraksi pada Kamis (17/6) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Korban bernama Endag, handphone dan tasnya dicuri atau dijambret oleh pelaku ketika sedang asyik mengendarai sepeda motor. "Ingin memiliki handphone untuk dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Teguh, Minggu (24/6). Teguh menambahkan, saat mengambil tas selempang milik korban tersebut, pelaku dan korban sama-sama berusaha berontak lalu sempat ada aksi tarik menarik hingga motor keduanya oleng dan terjatuh, selanjutnya pelaku berhasil membawa lari tas selempang milik wanita berusia 32 tahun itu, setelah kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Mauk, setelah melakukan olah TKP, unit reskrim langsung melakukan pengejaran kepada pelaku. Dari pengakuan pelaku kepada polisi, ini bukan kali pertama pelaku melancarkan aksi jambretnya, namun sudah sering melakukannya. Yakni di wilayah Mauk dan Sepatan. Ia melakukan bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak polisi. "Pelaku kemudian kabur, kemudian korban membuat laporan ke Mapolsek Mauk. Setelah kita dapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku esok harinya di kediaman pelaku, dengan petunjuk sepeda motor yang ditinggalkan pelaku. Saat kita introgasi, ini bukan kali pertama, namun sudah beberapa kalinya, yang sebelumnya ia lakukan bersama temannya," tuturnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian tangannya pun langsung segera mendapat pertolongan medis. Dan pihak kepolisian saat ini sedang memburu rekan pelaku yang sering diajaknya melakukan penjambretan, Polisi sudah mendapatkan identitas rekan pelaku tersebut. Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3394 CFK milik pelaku, satu buah tas selempang warna ungu milik korban, dan satu buah handphone. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (mg-11/mas)
Sumber: