Kinerja Pantarlih Dinilai Tak Maksimal

Kinerja Pantarlih Dinilai Tak Maksimal

CIPUTAT-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel menilai kinerja panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel tidak maksimal. Alasannya, masih banyak warga yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU pada 17 Juni lalu. “Masih banyak temuan dari masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik, tapi belum terdaftar. Dari Pantarlih, kami juga masih menemukan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain dan ada juga pantralih yang masuk anggota parpol,” kata Ahmad Jajuli, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Tangsel kepada Tangerang Ekspres, Jumat (22/6). Untuk sanksi Pantarlih, lanjut Jajuli, Panwas masih berkordinasi dengan KPU Kota Tangsel. Sebab, Pantarlih sendiri hanyalah pekerjaan sementara. “Pada prinsipnya setiap ada temuan panwas selalu berkoordinasi dengan KPU untuk perbaikan. Kita berkordinasi agar segera diganti,” bebernya. Dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit), Jajuli mengatakan ditemukan jumlah pemilih yang belum memiliki KTP-el sebanyak 5 ribu orang. Sementara, dari hasil pengawasan ada 400 rumah yang belum tercoklit. “Hasil dari pencoklitan KTP nonelektronik sudah masuk ke daftar pemilih potensial. Kan, persyaratan menajdi daftar pemilh tetap harus memiliki KTP-el. Mereka berbeda dari DPS, maka itu harus segera membuat dengan resi. Agar mereka mendapatkan hak pilihnya,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas Satibi menambahkan, dengan adanya temuan ini KPU Kota Tangsel diminta sering melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel terkait pembenahan data pemilih. “KPU harus sering koordinasi dengan Disdukcapil. Sampai nantinya mereka ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini untuk memenuhi hak mereka sebagai pemilih saat pesta demokrasi,” ujarnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam pemilu 2019 mendatang. Sehingga pemilu bisa berjalan lancar dan adil. “Bagi warga yang belum tercatat sebagai DPS bisa langsung lapor kle keluarahan, kecamatan, KPU dan Panwaslu untuk segera tindak alnjuti. Sedangkan bagi yang belum memiliki KTP-El untuk segera membuat KTP-el agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Sumber: