Dua IRT Edarkan Uang Palsu
PASAR KEMIS -- Dua ibu rumah tangga (IRT) yakni Kokom (55) dan Siti Mariyam (38) ditangkap unit Jatanras Polresta Tangerang, keduanya nekat mengedarkan uang palsu (upal) menjelang lebaran. Awalnya, pengungkapan kedua wanita tersebut, bermula dari ditangkapnya Kokom yang sedang menjual uang palsu di Kampung Pangodokan, Desa Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari rumahnya ditemukan uang palsu senilai Rp9 juta yang disembunyikan di dalam lemari. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kokom, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap terduga pengedar lainnya yang berdomisili di Kota Tangerang. Sekitar pukul 22.15 WIB di hari yang sama, Siti Maryam, ditangkap di kontrakannya di Perumnas Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. "Dari tersangka atas nama Kokom kita amankan uang palsu senilai Rp9 juta di rumahnya, dan dari tersangka Maryam kita amankan barang bukti uang senilai Rp400 ribu," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Rabu (20/6). Selain menyita uang palsu jutaan rupiah dari kedua tersangka, polisi juga berhasil menangkap seorang pria bernama Kosin (36) yang diduga kuat menjadi pemasok sekaligus pembuat uang palsu. Ketiga pelaku menjual uang palsu dengan hitungan satu banding tiga. Dari Rp100 ribu uang asli bisa ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan yang sama. Dari saku celana pria yang biasa berjualan di Pasar Anyar, Kota Tangerang itu, lagi-lagi petugas mendapatkan dua lembar upal pecahan Rp100 ribu. "Pencetak uangnya belum ditemukan. Masih dalam pengembangan kasusnya. Mereka tidak mencetak uang sendiri, tetapi membeli dari orang lain dan mereka mengedarkan uang tersebut," kata Sabilul. Dari kejadian ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu berjumlah 96 lembar yang diduga sebagai uang palsu. Barang bukti beserta ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut termasuk mencari lokasi pencetakan uang palsu tersebut. Kini, para pelaku mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Ketiganya terancam Pasal 36 Ayat 1 Tahun 2017 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mg-11/mas)
Sumber: