Bulog Tempuh Jalur Hukum
TIGARAKSA – Perum Bulog Subdivre Tangerang tak ingin terbuai janji puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang penunggak harga tebus beras sejahtera (HTR) 2017. Bulog pun berencana menempuh jalur hukum, guna memberi efek jera terhadap para kades tersebut. Kepala Perum Bulog Subdivre Tangerang Junaidi Arrau mengatakan, sekitar 90 desa masuk dalam daftar penunggak HTR 2017. Total tunggakan sampai Senin (4/6) lebih dari Rp2,5 miliar. Dia menyebutkan, awalnya nilai tunggakan mencapai Rp5,1 miliar. Namun banyak yang melunasi pasca ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Senin (27/2) lalu, Bulog memberikan sebanyak 157 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Kabupaten Tangerang. SKK tersebut ditindaklanjuti jaksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ratusan Kades pun dipanggil untuk dimintai keterangan. Para kades berjanji melakukan pembayaran dalam waktu tertentu. “Ternyata sampai saat ini masih banyak yang belum menyetorkan, nilai tunggakan mencapai Rp2,5 miliar. Kami tidak ingin terbuai lagi dengan janji-janji. Dalam waktu cepat kami berkoordinasi dengan kejaksaan terkait langkah selanjutnya, termasuk menempuh jalur hukum,” ujar Junaidi. Kendati demikian, dia belum bisa menjelaskan apa langkah hukum yang dimaksud. Sebab hal tersebut diserahkan sepenuhnya ke kejaksaan. Junaidi mengatakan, tujuan utama yang ingin dicapai adalah seluruh tunggakan HTR tahun 2017 terbayar lunas. “Namun jika para kades masih bersikeras untuk tidak menyetorkan, maka tidak tertutup kemungkinan masuk ke meja persidangan. Teman-teman di kejaksaan yang lebih tahu,” tandas Junaidi. Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang Rolando Ritonga mengatakan, masa berlaku SKK sesuai standar operasional prosedur (SOP) hanya 60 hari kerja terhitung saat diserahkan. Bulog pun memberikan SKK saat Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang dijabat oleh Sulta Donna Sitohang. Setelah 60 hari, kejaksaan menyampaikan hasil ke pemberi kuasa. Kejaksaan pun tidak ingin gegabah dalam melangkah. Rolan menegaskan, jaksa bukan berperan sebagai juru tagih namun hanya sebatas mediator. Ada lima tugas pokok dan fungsi datun yang sebenarnya, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penindakan hukum lain dan pendampingan hukum. SKK masuk dalam bantuan hukum. “Ya, boleh saja Bulog menempuh jalur hukum. Tetapi belum bisa saya jawab secara rinci karena belum ada pembahasan lebih lanjut dengan Bulog. Mudah-mudahan (dirundingkan-red) setelah Lebaran,” kata dia. (mg-3/mas)
Sumber: