Pakai Merek Tiruan Didenda Rp 1 M

Pakai Merek Tiruan Didenda Rp 1 M

SERPONG-Pengembangan produk usaha kecil Kota Tangsel terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel. Dalam hal ini, pengusaha kecil diminta untuk mengetahui pentingnya mendaftarkan merek dagang. Hal ini dilakukan agar, para pelaku industri di Kota Tangsel dapat melindungi merek dagang dan inovasi hasil pengembangan produknya. Kepala Seksi Verifikasi Hak Cipta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Luky Prawenda menjelaskan, bagi pengusaha yang hendak mendaftarkan merek dagang, harus teliti sebelum mengajukan sebuah merek. Sebelum mendaftar, pengusaha atau pemilik merek harus melakukan penelusuran terhadap merek yang aakn didaftarkan. “Penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek tersebut sudah terdaftar atau hak mereknya   sudah dipegang oleh orang lain. Kalau hasil penelusuran merek itu belum terdaftar, berarti bisa  diproses. Didaftarkan merek dagangnya,” jelasnya di BSD Serpong Kota Tangsel (18/4). Luky juga mengatakan, setelah menelusuri merek, tahap selanjutnya yakni menyiapkan berbagai persyaratan seperti pengisian biodata, menyiapkan 30 contoh merek, menyiapkan daftar barang dan jasa yang dibeli merek dan surat pernyataan kepemilikan fotokopi KTP dan NPWP. Selain merek dagang, pelaku usaha juga dapat mendaftarkan desain kemasan produk sebagai merek produk tiga dimensi. Menurutnya, untuk menghindari kemungkinan konflik, pengusaha juga diminta untuk mencermati terlebih dahulu nama merek yang akan digunakan. “Biaya yang dikeluarkan bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagang yakni sebesar Rp 1 juta tiap satu merek dengan sepuluh jenis barang atau jasa. Jika sudah keluar sertifikat mereknya maka dalam jangka waktu 10 tahun harus diperpanjang kembali,” katanya. Jika pengusaha secara sah menjadi pemegang hak merek, maka pemegang hak juga dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang dengan sengaja menjiplak merek terdaftar tersebut. Seperti yang  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Gugatannya berupa ganti rugi dan kurungan penjara. “Punya hak untuk menggugat pihak lain yang tanpa hak memakai merek kita. Pada pasal 90 undang-undang 15 tahun 2001, barang siapa dengan sengaja tanpa hak menggunakan merek yang sama dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar,” imbuhnya. Selain mengembangkan usaha dengan mendaftarkan merek dagang, pelaku usaha juga diminta menghadirkan produk yanng ramah kepada konsumen. Sebab, seluruh produk yang dijual memerhatikan aspek perlindungan terhadap konsumen. “Selain usaha atau produk kita yang dilindungi. Pengusaha juga harus melindungi konsumen. Dengan menyantumkan masa kadaluarsa produk, komposisi yang bebas dari zat berbahaya, serta standarisasi nasional,” kata Gunara Wibiksana, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Kota Tangsel. Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk memprioritaskan pengembangan usaha dari sisi konsumen.  Menurutnya, bagi pengusaha di bidang kuliner, harus memastikan bahan-bahanya bebas dari pengawet seperti boraks dan formalin. “Jika terbukti merugikan konsumen, maka pengusaha juga siap menerima gugatan dari para konsumennya. Harus tetap berpegang pada aturan dalam membesarkan usaha,” pungkasnya. (mg-22/esa

Sumber: