Rela Disetubuhi Demi Video Tak Disebar
SERPONG-Kejadiaan naas dialami salah seorang remaja putri di Ciputat. Demi mempertahankan harga dirinya yang ada dalam video, remaja ini rela ditiduri hingga 10 kali. Ini terjadi setelah perbuatan mesum pelaku dengan dirinya direkam dan menjadi senjata untuk mengajak remaja putri itu kembali berhubungan badan. Perbuatan bejat itu dilakukan Andri Wibowo (31) alias Ragil. Warga Jalan Suka Karya, Komplek Bukit Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, tersebut telah memperkosa CR (17), remaja di wilayah Ciputat. Perbuatan Ragil, dilakukan di salah satu hotel di Ciputat. Tak tanggung-tanggung, selama dua bulan Maret hingga Mei, Ragil diketahui sudah 10 kali menggauli korbannya. Perbuatan pelaku diketahui orang tua korban karena curiga terhadap perubahan sikap purtrinya. Setelah didesak, korban mengaku telah diperkosa pelaku, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, sebelum diperkosa korban diajak jalan-jalan dulu oleh pelaku. "Pelaku dan korban itu merupakan teman yang baru kenal dua bulan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (20/5). Alexander menambahkan, setelah jalan-jalan korban kemudian dibawa ke hotel. Di hotel tersebut korban disetubuhi sebayak kurang lebih 10 kali. Bejatnya, tersangka merekam persetubuhan tersebut dengan tujuan mengancam korban agar mau diajak bersetubuh lagi. "Korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena, kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke media sosisal," tambahnya. Masih menurutnya, setelah dilakukan penangkapan pelaku, tes visum et repertum terhadap korban pun dilakukan. Selain itu, baju dan celana korban, serta bukti booking kamar di Hotel Ciputat tersebut juga turut diamankan sebagai alat bukti. Menurut Alexander, korban kondisinya saat ini masih trauma dan polisi telah melakukan trauma healing terhadap korban dengan kerja sama P2TP2A. "Pelaku kita tangkap, Jumat (18/5) serta dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tuturnya. (bud/esa)
Sumber: