Kurangi Takaran Pakai Remote, SPBU di Ciputat dan Kosambi Disegel Polisi
TANGERANG--Dengan mengotak-atik dispenser BBM dan memakai alat tertentu, pengelola SPBU mengurangi takaran. Konsumen yang membeli 20 liter bahan bakar, hanya mendapat 18,6 – 19 liter. Keuntungan yang didapat sebulannya mencapai paling sedikit Rp 55 juta. Praktik curang stasiun pengisian bahan bakar umum itu dibongkar polisi. Lokasinya di dua tempat. Yakni SPBU 34.15408 di Jalan Merpati, Ciputat, Kota Tangsel, dan SPBU 34.15205 di Jalan Perancis, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus. “Kami dapat informasi dari masyarakat soal adanya praktik SPBU yang curang,” kata Argo di Polda Metro Jakarta, Senin (30/4). Dalam aksinya, pengelola kedua SPBU sama-sama memasang alat untuk mengurangi takaran pengisian BBM. Dari hasil penyidikan di SPBU Kabupaten Tangerang, petugas menangkap Direktur SPBU berinisial AIS, Manajer Operasional AR, Manajer Pengawas DT, Kepala Pengawas TR dan Pengawas MS, H, serta T. Kecurangan pengelola SPBU di Jalan Perancis, Kosambi, Kabupaten Tangerang ini terbongkar pada 18 April 2018. Selain itu disita juga barang bukti berupa alat khusus untuk mengurangi takaran bahan bakar seperti adaptor yang terhubung saluran listrik menggunakan saklar. Menurut Argo, pengurangan takaran bahan bakar jenis Pertamax, Pertalite dan Solar berkisar antara 104 mililiter hingga 1.099 mililiter (berkurang 1 liter lebih) per 20 liter pembelian bahan bakar. Sehingga bila konsumen membeli 20 liter BBM, maka hanya akan mendapat kurang dari 19 liter. Menurut Argo, pengelola melancarkan aksinya selama satu tahun dan dapat mengantongi keuntungan sebesar Rp 930.912.000. Sementara di SPBU Ciputat Kota Tangsel, pengelola memasang alat tambahan untuk mengurangi takaran bahan bakar yang dikendalikan menggunakan remote dari radius jarak sekitar 30 meter dari SPBU. Pengurangan takaran bahan bakar mencapai 400 militer hingga 1.245 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar minyak. “Pengelola dapat mengendalikan alat itu dari jarak 30 meter dari SPBU. Di SPBU ini pengura gan takaran BBM mencapai 400 hingga 1.245 mililiter setiap pembelian 20 liter BBM,” kata Argo. Dari lokasi itu ditangkap Manajer Pengawas SPBU berinisial RLN, Pengawas SHD dan AN, serta Pengawas Keuangan AY. Pengelola SPBU telah tahun melancarkan aksinya dan dapat mengantongi untung Rp 54.958.000 sebulan. Dengan demikian, total keuntungan yang didapat mencapai Rp 1,97 miliar. Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, untuk menutupi kecurangannya, pengelola sebuah SPBU di Ciputat menjaga alat pengurang takaran bahan bakar minyak (BBM) yang mereka pasang selama 24 jam. “Mereka (pengelola) membuat jadwal jaga untuk menjaga alat itu selama 24 jam,” ujar Ganis di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/4). Ganis menambahkan, jika ada orang yang dirasa mencurigakan, pengelola akan mematikan alat itu dengan remote khusus dari jarak sekitar 30 meter. Kepada para pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 juncto Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Polisi kini masih memburu teknisi yang membantu memasangkan peralatan untuk mengurangi takaran tersebut. (jpnn/bha)
Sumber: