Tol Serang-Panimbang, 39 Hektar Tanah Dibebaskan
SERANG – Sekitar 39 hektar tanah di Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang akan dibebaskan untuk pembangunan tol Serang-Panimbang. Ke-39 hektar itu tersebar di tiga desa, yakni Bojongpandan 3 hektar, Kemuning 18 hektar, dan Bojongcatang 18 hektar.
“Tanah yang mau dibebaskan itu dimiliki sekitar 200 pemilik,” kata Camat Tunjungteja Tarkul Wasyit, saat dihubungi Tangerang Ekspres kemarin.
Menurut dia, dalam pembebasan tanah itu, pihak kecamatan hanya bertugas melakukan persiapan, seperti verifikasi pemilik tanah dan sosialisasi. “Sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan beberapa kali melibatkan polisi dari polda,” kata mantan Sekretaris Camat Tunjungteja ini.
Ia mengatakan, pengukuran tanah warga yang akan dibebaskan sudah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
“Sekarang warga tinggal menunggu dan persiapan dokumen kepemilikan tanah, KTP (kartu tanda penduduk), dan KK (kartu keluarga),” katanya.
Ditanya berapa harga per meter tanah dan kapan pembayaran dilakukan, Tarkul mengaku tidak tahu. “Pematokan sudah dilakukan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Agus Erwana mengatakan, panitia pembebasan tanah tak akan membayarkan tanah kepada selain pemilik tanah. “Kita akan bayar ke pemiliknya,” katanya saat ditemui usai Forum Perangkat Daerah Kabupaten Serang 2017 di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Senin (6/3).
Agus mengatakan soal persiapan pembayaran tanah warga di Kabupaten Serang untuk Tol Serang-Panimbang. Menurut dia, pihaknya mengevaluasi dulu persiapan yang sudah dilakukan. Evaluasi itu
akan dihadiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dan para camat dan kepala desa yang dilalui tol tersebut.
“Tol Serang-Panimbang di Kabupaten Serang melewati 14 desa di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kragilan, Cikeusal, dan Tunjungteja,”ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, belum diketahui harga tanah warga per meternya, karena belum dinilai tim appraisal (penilai harga tanah). “Kalau seluruhnya (luas tanah yang dibutuhkan Tol Serang-Panimbang) 81 kilometer. Yang masuk Kabupaten Serang sekitar 10 kilometer. Karena titik interchange (pintu masuk dan keluar tol) antara satu titik dengan titik yang lainnya 5 kilometer. Di kita ada dua titik interchange, yaitu di Cikeusal dan Tunjungteja,” tuturnya. (tnt)
Sumber: