Jaga Netralitas dan Bertindak Tegas
TIGARAKSA - Prihatin dengan praktek penyelenggara pemilu di era kemajuan teknologi saat ini, menjadi alasan tersendiri bagi Zulpikar untuk terjun menjadi relawan pemantau pemilu. Pria kelahiran Kangkung, 8 Maret 1974 itu mendeklarasikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang pada 28 Oktober 2017 lalu. Selain deklarator pendirian, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Jakarta periode 2000-2001 itu sekaligus menjadi Ketua KIPP Kabupaten Tangerang. Zulpikar yang merupakan lulusan sarjana komputer di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Muhammadiyah tahun 2004 itu mengatakan, KIPP merupakan gabungan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan individu-individu yang menginginkan pelaksanaan pemilu yang lebih bebas dan adil. Beranjak dari berbagai pengalaman, lulusan sarjana ekonomi di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) tahun 2009 itu semakin tertarik dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pesta demokrasi. Mantan Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten itu bahkan sudah teruji. Ya, Zulpikar telah menempati beberapa kedudukan strategis. Setidaknya, lulusan magister manajemen sumber daya manusia (SDM) di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) International Golden Institute Jakarta tahun 2013 itu pernah menjadi Relawan Pemantau Pemilu Forum Rektor tahun 1999, Relawan Pemantau Pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) tahun 2004, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Tigaraksa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2008, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2014, serta Panwaslu Kabupaten Tangerang pada Pilkada Provinsi Banten 2017. Selama bergabung di kepemiluan, mantan Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tangerang itu pernah membongkar kasus Panwascam Tigaraksa yang tidak memberikan biaya operasional (BOP) panitia pengawas lapangan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014. “Tiga-tiganya komisioner Panwascam Tigaraksa saat itu diberhentikan,” kata Zulpikar saat berbincang kepada Tangerang Ekspres, di Tigaraksa, Senin (30/4). Komite Business Developmen Centre (BDC) Kabupaten Tangerang periode 2015-2018 juga pernah merekomendasikan pemungutan suara ulang di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017. Kala itu, Zulpikar mengindikasi ketidaknetralan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Babakan Asem. Memetik pelajaran dari semua yang telah dilalui, Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten 2014-2018 itu mengatakan, menjadi bagian dari penyelenggara pemilu tidak cukup karena kemauan semata. “Saat menjadi penyelenggara pemilu, sangat dibutuhkan netralitas yang tinggi. Di samping itu dibutuhkan ketegasan dalam bertindak, sesuai undang-undang,” cetus Bendahara Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Tangerang 2014-2018 itu. Untuk diketahui, selain di bidang pemantauan pemilu, pria yang memiliki motto hidup “Berpikir Merdeka dan Bertindak Mengikuti Realita” itu juga pernah menjadi narasumber Pembinaan Organisasi Kepemudaan Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan Disporabudpar (Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata) Kabupaten Tangerang 2014 silam. Kemudian, menjadi narasumber dialog publik “Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa” yang diselenggarakan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang 2017. Zulpikar juga pernah sebagai Tim Seleksi Pemilihan Pemuda Prestasi Kabupaten Tangerang 2015, serta Konvensi Anti Korupsi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah 2016. Bahkan tahun ini, dia menjadi Peserta Sekolah Demokrasi KIPP Sumatera Barat dengan tema “Pembekalan Calon Penyelenggara Pemilu”.(*)
Sumber: