Pengusaha Diminta Seimbangkan Ekpsor-Impor
SERPONG-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel menyosialisasikan kebijakan prosedur ekspor impor. Hal tersebut terkait dengan penerapan peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang ketentuan umum di bidang impor dan peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.010/2012 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan tarif masuk atas barang impor. “Kita melakukan ini demi menyampaikan informasi bahwa ada ketentuan dalam melakukan perdagangan internasional. Kami mengundang eksportir dan importir yang ada di Tangsel untuk mengetahui terkait regulasi-regulasi,” ujar Maya Mardiana, Kepala Disperindag Kota Tangsel saat sosialisasi kebijakan penyediaan prosedur dan dokumen ekspor impor di Ballroom Intermark, Serpong, Kamis (26/4). Menurutnya sebagian besar pelaku ekspor dan impor di Kota Tangsel telah mengetahui mengenai adanya kebijakan terkait dengan peraturan tersebut. Namun, dirinya berupaya agar informasi ini dipastikan sudah sampai ke seluruh pelaku. “Tidak menutup kemungkinan masih ada yang belum tahu. Hari ini (red. kemarin ) saja baru 30 persen eksportir dan importir yang datang. Sisanya masih kita upayakan agar bisa segera menerima informasi ini," kata mantan Sekretaris Dinas Sosial itu. Sebagai pemerintah kota, lanjut Maya, mempunyai dua fungsi yakni regulator dan fasilitator. Meskipun beberapa fungsi untuk pembinaan untuk para importir ada di kewenangan provinsi namun, pemerintah daerah tetap melakukan upaya untuk memastikan pelaku ekonomi di Kota Tangsel sudah mengetahui regulasi yang ada. “Kami akan berupaya membina, menyosialisasikan terkait dengan penyerdahaan prosedur. Dalam hal ini kewajiban mereka pun harus dipenuhi, persyaratan sampai ke urusan pajak. Misalnya bagi yang memiliki angka pengenal impor (API) itu wajib tiga bulan sekali memberikan laporan. Paling tidak dengan adanya pertemuan ini mereka akan tahu, mengenai kewajiban dan apabila ada sanksi misalnya ada pencabutan, mereka sudah paham ,” ujarnya. Di tempat yang sama, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, saat ini sinergitas antara Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten terus berlangsung. Demi memastikan kebijakan ini tidak disalah gunakan atau tidak merugikan pelaku usaha yang ada. “Walaupun eksportir di Tangsel belum begitu banyak dan maksimal, dan cenderung lebih banyak importir. Tentu kita berharap ada keberimbangan,” kata Airin. Meskipun di satu sisi menguntungkan bagi importir, lanjut Airin, tapi kami berharap importir bisa juga melakukan eksportir sehingga bisa mendongkrak perekonomian Tangsel. “Misalnya apabila ada import barang dari ASEAN apalagi sekarang menghadapai masyarakat ekonomi ASEAN. Tentu kita berharap manakala importir juga bisa mengekspor produk Tangsel ke negara yang biasa impport produknya ke kita. Sehinga ada keseimbangan,” tambah Airin. Dijelaskannya, Tangsel merupakan wilayah tingkat dua. Maka dari itu, regulasi aturan penentuan eksportir dan importir ada di provinsi dan kementrian. Meskipun demikian, Pemkot Tangsel terus berupaya agar regulasi dan aturan bisa dipahami importir dan eksportir di Tangsel. “Mudah-mudahan bisa menjadi pengayaan. Meskipun sebagai eksportir dan importir sudah mengetahui dan memahami. Tetapi kami terus berusaha bahwa pemerintah itu tidak terkotak-kotak, tidak ada misalnya ini kewenangan pusat jadi kita diam aja, itu kewenangan provinsi kita diam saja,” beber Airin. Dengan adanya penerapan peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang ketentuan umum di bidang impor dan peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.010/2012 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan tarif masuk atas barang impor. Tentunya harus menjadi acuan bagi eksportir maupun importir. “Jadi jangan sampai sebagai agen atau distribusi di sini mau mengimpor barang atau sesuatu tetapi salah secara aturan. Mudah-mudahan dengan kebijakan sekarang bisa memudahkan untuk terus melakukan kegiatan impornya,” tutup Airin. (mg-7)
Sumber: