Cuti, ASN Boleh Ikut Kampanye
SETU-Jelang tahun politik 2019 Panwaslu Kota Tangsel mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) netral. Dalam hal ini, tidak aktif sebagai tim sukses caleg atau capres. Namun, untuk sekadar ikut kampanye dibolehkan. Asal, ASN yang bersangkutan tengah cuti. “Sebagai ASN dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Karena sanksinya sangat berat hingga pidana," kata Aas Syatibi, Ketua Panwasu Kota Tangsel, di hadapan ratusan ASN di Puspiptek, kemarin. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Dalam salah satu asas yang harus dipegang teguh oleh ASN yakni asas netralitas. ASN harus menjaga netralitas, tidak berpihak kepada calon siapa pun dan partai politik mana pun. Ada batasan yang dibolehkan dalam ASN pada saat kampanye berlangsung. “Boleh mendampingi kampanye, tapi tidak boleh berbicara di depan umum yang membuat masyarakat terpengaruh. Bagi ASN yang mendampingi pencalon harus mengajukan cuti,” terang Aas. Jika memiliki suami atau istri yang menjadi caleg, lanjut Aas, ASN dimaksud boleh mengantarkan istri ke tempat kampanye. Namun, tidak dalam keadaan berseragam atau sebaliknya menggunakan atribut partai atau bahan kampanye sang istri/suami. "Kalau mau ikut kampanye aktif, harus cuti dulu," ujarnya. Ia menyampaikan, jika peraturan tersebut dilanggar maka ASN tersebut akan mendapat pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. “Dalam peraturan sudah dijelaskan, dimana ASN dengan sengaja membuat keputusan atau membuat tindakan kampanye akan dikenakan sanksi tegas,” pungkasnya. Untuk diketahui, ungkapan Aas ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi gratifikasi yang digelar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu, Senin (23/4). Dalam acara ini, BKPP Tangsel Apendi meminta agar, ASN bekerja tanpa pamrih. Sebab, saat menginginkan imbalan bisa terjerat pada tindakan gratifikasi. “Dari 5.000 pegawai ASN di Tangsel, sebanyak 3.920 pegawai sudah mengikuti sosialisasi ini. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga pegawai seluruh ASN mendapatkan sosialisasi ini agar dapat dipahami. Sehingga mereka patuh terhadap aturan yang ada dan menghindari gratifikasi,” kata dia. Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan BKPP tangsel, Boih Sustiawan menambahkan, gratifikasi adalah bentuk dari korupsi. Anatar lain menerima uang terkait jabatan ataupun melayani sesuatu kemudian menerima imbalan. “Idealnya jika ada ASN yang mendapatkan imbalan dari masyarakat harus di tolak. Tapi masih banyak yang belum menerapkan hal ini. Dengan kegiatan ini mudah-mudahan mereka akan lebih memahami apa yang boleh dan dilarang untuk seorang ASN,” tambahnya. (mg-7/esa)
Sumber: