Tak Kuorum, Paripurna Dipaksakan Berjalan
TIGARAKSA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Pemkab Tangerang kembali menggelar rapat paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), usulan Pemkab Tangerang, kemarin. Anehnya, rapat tersebut dipaksakan berjalan meski tak mencapai kuorum anggota dewan yang hadir. Dalam rapat paripurna itu, hanya dihadiri 17 anggota DPRD dari total 50 anggota DPRD yang ada. Tak hanya itu, rapat juga hanya dipimpin dua wakil ketua, yakni Dedi Sutardi dan Barhum, sementara Nazil Fikri berhalangan hadir. Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengakui rapat paripurna itu hanya 17 anggota DPRD yang hadir. Meski demikian, dirinya menepis jumlah tersebut tidak kuorom. Menurutnya, jumlah anggota DPRD yang hadir lebih dari itu, namun saat jalannya rapat, banyak dari mereka yang izin awal atau meninggalkan rapat. Menurutnya, sejumlah anggota DPRD yang mengajukan izin tersebut tetap dihitung dan diakumulasi sudah mencapai kuorum. "Informasi yang disampaikan sudah memenuhi kuorum, ada beberapa yang memberikan izin, karena ada yang berobat sebagian dan ada keperluan lainnya. Kalau ditotal dengan anggota DPRD yang izin itu sudah memenuhi kuorum," ujarnya. Dedi mengaku, dirinya tidak bisa melarang anggota DPRD yang mengajukan izin dan harus mewajibkan mereka untuk wajib mengikuti rapat paripurna terlebih dahulu. Ketika ditanya terkait keberadaan Wakil Ketua DPRD Nazil Fikri yang tidak menghadiri rapat, Dedi menyatakan adanya keperluan keluarga yang tak bis aditinggalkan. "Dari kemarin beliau sudah meminta izin, karena ada keperluan keluarga," tandasnya. Sementara itu, rapat paripurna membahas tiga Raperda yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, kembali dilanjutkan dengan agenda pemberian keterangan dari Pemkab Tangerang atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menuturkan, pengelolaan barang daerah melalui Raperda akan memaksimalkan barang-barang daerah dan aset-aset daerah yang dinilai dapat membawa pemasukan bagi kas daerah. "Melaksanakan revitalisasi aset yang belum dimanfaatkan dan yang sudah dimanfaatkan oleh OPD, dan memberikan layanan kepada masyarakat menggunakan barang daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Sementara itu dengan hadirnya Raperda tentang Perpustakaan, Pemkab Tangerang terus melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana penyediaan ruang baca yang representatif dan menarik, disesuaikan dengan batas usia masyarakat. Penyedian jaringan internet gratis bagi pengunjung perpustakaan juga telah dilakukan, namun tetap melindungi internet dari konten negatif. "Mobil perpusatakaan saat ini berjumlah 12 unit, dan akan kami tambah tiap tahunnya, tersedianya layanan perpusatakaan di enam kecamatan dan tersedianya biskop mini bagi remaja," tuturnya. Terkait hadirnya Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Maesyal mengatakan, pihaknya terus melakukan proses sinkronisasi dan konsolidasi. "Pemkab Tangerang terus berbenah diri dalam rangka mempermudah pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Hal ini dapat dilihat melalui upaya pengoptimalan pelayanan dengan mekanisme layanan dua instansi, yakni disdukcapil dan kecamatan, layanan 14 kali kerja, layanan melalui prosedur penjaringan dari kecamatan dan finalisasi di disdukcapil," tandasnya.(mg-14).
Sumber: