Retribusi TPU Ditarget Rp 200 Juta

Retribusi TPU Ditarget Rp 200 Juta

SERPONG-Target retribusi tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Tangsel nai. Tahun ini, TPU dijatah retribusi sebesar Rp200 juta. Jumlah ini lebih meningkat dari 2017 yang hanya ditarget sebesar RP150 juta. Kepala Seksi Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nazmudin mengatakan, target ini mengalami kenaikan sebesar Rp50 juta dari tahun sebelumnya. Jika 2017 target retribusi Rp150 juta, sedangkan tahun ini Rp200 juta. “Besaran retribusi hingga Maret yang sudah masuk ke kas daerah sudah 39 persen. Dengan nominal sebesar Rp78.425.000. Artinya per triwulan sudah mencapai target,” terangnya, Selasa (3/4). Sementara itu, Staf Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, Obarudin menambahkan retribusi ini diberlakukan kepada tujuh TPU di Kota Tangsel. Dengan biaya retibusi Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per tiga tahun. “Target kita mengalami kenaikan. Sayangnya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi ini masih minim. Sehingga kami selalu mengingatkan kepada ahli waris untuk pungutan biaya retribusi yang sudah tertuang dalam perda daerah,” kata dia. Dijelaskannya, untuk biaya retribusi yang ada di Tangsel berbeda-beda sesuai dengan blok. Untuk Blok A sebesar Rp 250 ribu per petak per 3 tahun, Blok B sebesar Rp 200 ribu per petak per 3 tahun, Blok C sebesar Rp 100 ribu per petak per 3 tahun dan Blok D sebesar 100 ribu per petak per 3 tahun. “Retribusi itu akan dikenakan saat mulai pemakaman. Jika pada awal pemakaman dikenakan Rp100 ribu sampai dengan Rp 250 ribu. Maka untuk perpanjang tahun ketiga dipungut biaya sebesar Rp150 ribu,” tutupnya. (mg-7/esa)

Sumber: