VCD Bajakan Diproduksi di Kosambi
TANGERANG--Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HaKI) masih saja terjadi. Padahal, kasus kejahatan HaKI terutama barang bajakan sudah banyak yang terungkap. Tidak sedikit pula para pelakunya yang terkena sanksi hukuman penjara. Tetapi sampai saat ini, barang-barang produksi hasil bajakan masih banyak beredar di pasaran bebas. Yang teranyar, polisi mengungkap produksi VCD dan DVD bajakan di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/3). Puluhan ribu keping cakram optik disita dari gudang milik PT Rajawali Cakram Perkasa. Polisi juga mengamankan enam pekerja dari dalam gudang tersebut. “Kami menggerebek gudang tersebut dan berhasil mengamankan 10 hingga 16 ribu keping VCD dan DVD bajakan berupa film maupun lagu, diduga digandakannya di tempat ini,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan. Menurut Harry, penggerebekan gudang yang dijadikan tempat produksi VCD dan DVD bajakan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman VCD dan DVD bajakan ke luar kawasan pergudangan. Satu unit mobil Suzuki APV bernopol B 1506 FMA itu melintas di Jalan Raya Perancis, Kabupaten Tangerang. “Setelah tim kami melakukan pengejaran dan penangkapan atas mobil tersebut, kami langsung mendatangi gudang asalnya. Ditemukan lebih dari puluhan ribu VCD yang diduga digandakan di tempat ini,” ujar Harry. Ketika diinterogasi, kata Harry, keenam pegawai tersebut mengungkapkan pabrik tersebut telah memproduksi kaset bajakan ini selama dua bulan terakhir. Pabrik ini mampu memproduksi 5 ribu hingga 10 ribu keping kaset VCD dan DVD dengan berbagai macam jenis setiap harinya. Barang bajakan itu dipasarkan ke wilayah Jabodetabek. “Saat ini kami masih menyelidiki izin yang dikantongi gudang itu. Kami baru memeriksa enam orang terkait kasus ini, dan hasil produksi akan disebarkan ke wilayah Jabodetabek," jelasnya. Harry menerangkan DVD dan VCD yang dihasilkan beragam, mulai dari film, video hingga lagu karaoke. “Ada berbagai macam model tergantung pesanan konsumen. Kami masih belum tahu kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus ini,” ujarnya. Harry mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengungkapan produksi VCD dan DVD bajakan ini. “Para pelaku dikenakan pasal tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Hak Cipta, diancam kurungan penjara selama 10 tahun,” ujarnya. Sebagai informasi, selain ancaman hukuman penjara, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap para pembajak sesuai dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu denda maksimal sebesar Rp5 miliar. Dari informasi yang dirangkum Tangerang Ekspres, produk bajakan dengan produk asli dapat dengan mudah dibedakan. Yang paling mudah untuk membedakannya adalah dari harganya. Harga rata-rata VCD asli mencapai Rp50 ribu per keping. Sedangkan bajakan rata-rata Rp5.000 per keping. Sedangkan untuk DVD asli harganya mencapai Rp150 ribu per keping. Untuk DVD bajakan hanya seharga Rp25 ribu per keping. Untuk membedakan VCD atau DVD asli dengan bajakan juga dapat dilihat dari tanggal dikeluarkannya produk tersebut. VCD atau DVD film yang keluar bersamaan dengan film yang sedang diputar di bioskop-bioskop dipastikan adalah bajakan. VCD atau DVD film asli tidak akan dikeluarkan setidaknya 3 sampai 6 bulan setelah pemutaran di bioskop-bioskop setempat. Kemudian dapat terlihat dari cetakan dan pengemasan serta tampilan fisik cakram optik. Pada cakram optik asli terdapat kode induk dan kode cetakan. (mg-05/bha)
Sumber: