Walikota dan Kajari Teken MoU
CIPUTAT-Pemkot Tangsel melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Tangsel di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Senin (26/3). Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan sebagai payung hukum dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara (TUN). Dengan MoU ini maka, ke depan Kejari bakal menjadi pembela Pemkot Tangsel mana kala digugat dalam kasus bidang perdata maupun TUN. Nota kesepahaman ini, ditanda tangani oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Kepala Kejari Kota Tangsel Bima Suprayoga. Turut menyaksikan Wakil Walikota Benyamin Davnie, Kepala Inspektorat, Staf Ahli dan Asisten serta sejumlah Kepala OPD di lingkup Kota Tangsel. Airin mengatakan, kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Sedangkan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. “Karena itu, Pemkot Tangsel perlu menjalin kerjasama dalam penanganan dan peneyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata negara. Dengan adanya payung hukum ini nanti akan ditindak lanjuti beberapa program kegiatan yang menyangkut keperdataan dan juga dengan tata usaha negara,” kata Airin. Di kesempatan ini, Airin juga memaparkan soal terbentuknya Kejari Kota Tangsel. Instansi ini berdiri atas dasar Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 2017 tentang pembentukan sembilan kejaksaan di kota atau kabupaten yang ada di Indonesia. Setelah resmi berdiri, pemkot pun langsung melakukan kerja sama. Ia berharap, dengan ditandatangani piagam kerja sama ini, Pemkot Tangsel dapat terbantu dalam penanganan dan peneyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. “Dengan kerja sama ini jiga diharapkan dapat memberikan bantuan hukum. Selain itu juga pertimbangan hukum dan tindakan hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam pemerintahan daerah,” ujarnya. Menurut Airin, dengan hadirnya Kejari di Kota Tangsel pun memiliki maanfat cukup banyak bagi Pemkot. Seperti aset keuangan negara yang tersalamkan oleh kehadiran Kajari. “Keuntungannya banyak sekali dengan MoU ini.Contohnya untuk penataan pengelolaan pasar, ini juga didampangi oleh JPN (jaksa pengacara negara) dan beberapa hal lainnya. Tidak hanya itu, untuk pemkot pada saat kita digugat tentang aset terus kita menang di pengadilan sampai dengan mahkamah agung. Berarti, kan ada banyak aset yang terselamatkan. Potensi keuangan negara yang diselamatkan oleh kehadiran JPN itu sendiri juga banyak,” beber Airin. Sementara Kepala Kejari Kota Tangsel, Bima Suprayoga mengungkapkan, MoU ini menuntut pertanggungjawaban bagi mereka. Karena, dengan MoU ini berarti, pihaknya harus siap menjadi JPN bagi pemkot di bidang perdata dan tata usaha negara. “Tanggung jawab Kajari tentu yang bertanggung jawab terhadap bidang perdata dan tata usaha negara di Kejari dari kuasa Walikota maupun jajaran pemerintah kota. Tanggung jawab kami akan melakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana hukum yang berlaku itulah yang kita tegakkan,” ujarnya. Meskipun SDM Kejari Tangsel belum lengkap, Bima mengatakan tetap optimis bisa melaksanakan kerja dengan baik. Apalagi, menurutnya dengan adanya kerja sama ini sudah bisa menunjukan eksistensi Kejari. “Dari beberapa jaksa dan pegawai sudah ada dan sebentar lagi ada tenaga struktural akan segera dikirim. Setelah struktural sudah ada kita, langsung eksis, tapi tidak perlu menunggu kan sudah ada MoU di tengah keterbatasan kita tetap harus optimis dan yakin bisa terus melangkah,” ujarnya. Tidak hanya itu, Kejari juga bertugas memberikan saran terkait dengan kebijakan yang akan dibuat oleh Pemkot atau pejabat daerah Kota Tangsel. “Tidak harus masalah hukum. Kami juga bisa memberikan pertimbangan hukum, memberikan saran ke Bu walikota maupun jajarannya. Itu bagian dari preventif,” pungkasnya. (adv)
Sumber: