Tendang Anak Kecil, Acih Dipolisikan

Tendang Anak Kecil, Acih Dipolisikan

MEKAR BARU–Hentikan kekerasan pada anak, jika tak ingin berada di balik jeruji besi. Kalimat itu tepat untuk menggambarkan penganiayaan terhadap Salim bin Santani, warga Kampung Rawa Waluh, RT 05/04, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Anak berusia sembilan tahun itu ditendang oleh HA alias Acih (43), saat tengah bermain di pinggir kali di Kampung Rawa Waluh, Rabu (28/2) lalu. Meskipun hanya sekali, namun tendangan tersebut berbuntut panjang. Keluarga Salim melaporkan Acih ke pihak kepolisian. Kapolsek Kronjo AKP Uka Subakti mengatakan, Acih sudah ditangkap belum lama ini. “Awalnya, korban dituduh telah menjatuhkan anak pelaku di sawah, sesuai pengaduan anak pelaku. Mendengar itu, pelaku emosi dan langsung mendatangi korban yang sedang bermain di kali,” jelas Uka, kemarin. Acih lalu menendang punggung Salim, hingga terjatuh ke kali. Kendati tendangan hanya sekali, namun Salim merasakan sakit. Punggung Salim selalu terasa nyeri. Mendengar kejadian tersebut, Sunedi (29) -saudara kandung Salim- datang ke Mapolsek Kronjo untuk membuat laporan. Polisi kemudian datang ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum terhadap Salim, Acih diduga telah melakukan penganiayaan. Beberapa waktu kemudian, polisi berhasil meringkus Acih tanpa perlawanan. Ia kini berada di ruang tahanan Polsek Kronjo, guna penyidikan lebih lanjut. Acih dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat undang-undang khusus, yaitu tentang perlindungan anak. Ancamannya hukumannya tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta,” pungkas Uka. (mg3)

Sumber: