Penyuluhan Bahaya Narkoba Ditingkatkan

Penyuluhan Bahaya Narkoba Ditingkatkan

TIGARAKSA – Guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba), polisi semakin intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sasaran utama penyuluhan bahaya narkoba adalah lingkungan pendidikan. Terlebih karena marak modus baru pengedaran narkoba. Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, para pelajar merupakan generasi bangsa. Jika para pelajar kecanduan narkoba, masa depan bangsa ini akan hancur. “Sekarang ini kami jadwalkan sosialisasi ke sekolah-sekolah selama dua kali dalam seminggu. Harus lebih intens. Ini juga atensi Bapak Kapolres (Kombes Sabilul Alif, red),” ujar Tosriadi, Kamis (15/3). Ditanya apakah pengungkapan kasus narkoba jenis Pentylone di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat menjadi atensi khusus, dia mengatakan tidak. Tosriadi menegaskan, narkoba dalam bentuk dan jenis apapun, serta diedarkan dengan modus apapun, harus diberantas. Apabila ada informasi transaksi narkoba, polisi langsung menindaklanjuti, tak terkecuali di perairan laut pesisir utara (Pantura). Bahkan pada Selasa (13/3) lalu, jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil meringkus tiga orang pengedar sabu-sabu, di Jalan Puri Permata, RT 02/02, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisal AN (24), VA (22), dan HA (28). “Barang bukti yang turut diamankan adalah sebanyak lima bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu, dengan total berat brutto 1,13 gram. Modusnya adalah memasukkan sabu-sabu dalam bungkusan rokok,” jelas dia. Sebelumnya juga pihaknya mengamankan seorang bandar sabu-sabu berinisial AK. 500 gram sabu-sabu disita dari dia. Tosriadi mengatakan, sabu-sabu 500 gram tersebut senilai Rp1 miliar. Jadi, 10 ribu jiwa manusia telah terselamatkan berkat penangkapan AK. Sebab kalkulasi sabu-sabu paket hemat seharga Rp200 ribu dengan berat 0,1 gram, dikonsumsi oleh dua orang. “Para pengedar ini dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas dia. (mg3)

Sumber: