Timpora Periksa Legalitas Guru Asing

Timpora Periksa Legalitas Guru Asing

SERPONG-Tim pengawasan orang asing (Timpora) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat di Kota Tangsel. Salah satunya, datang ke Sinarmas World Academy (SWA),  di Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Selasa (11/4). Di tempat ini, Timpora memeriksa legalitas guru asing. Sebanyak 46 warga negara asing (WNA) yang berstatus guru di tempat ini, diperiksa legalitasnya. Kelengkapan dokumen imigrasi serta surat keterangan kerja yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel turut diperiksa. Kepala Sub Seksi Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang Bambang Triyudono menjelaskan, hasil pemeriksaan tak ada masalah dengan para WNA yang ada di SWA. Semuanya, kata Bambang, telah mengantongi visa bekerja. “Tak ada masalah dengan para WNA yang ada di SWA itu. SWA kita datangi karena kita ketahui terdapat warga asing di sana. Sehingga pengawasan dilakukan. Namun kita tak bisa menyebutkan objek tempat yang akan jadi target operasi pengawasan. Karena itu cukup rahasia,” jelasnya. Bambang juga mengatakan, atas maraknya isu para pekerja asing yang banyak masuk ke Indonesia membuat pihaknya rajin melakukan pengawasan. Ia juga mengatakan, Timpora adalah tim gabungan dari beberapa lembaga seperti TNI, Polisi, Kejaksaan, BNN, Disnaker, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Jadi leading sektornya adalah Kantor Imigrasi. Bersama instansi lain dan instansi terkait Pemkot Tangsel.  Wilayah pengawasannya yaitu Tangerang dan Tangsel. Pengawasan juga biasanya kita lakuka dari berbagai aduan masyarakat,” tambahnya. Bagi WNA yang kedapatan tak melengkapi dokumen imigrasinya, akan dikenakan sanksi tegas berupa Deportasi ke negara asalnya. Bambang juga mengatakan selain pengawasan terbuka, pihaknya juga mengawasi orang asing dengan secara intelijen. Targetnya, sambung Bambang, sejumlah apartemen yang kerap menjadi tempat tinggal orang asing. “Kita juga minta masyarakat juga dapat turut aktif mengawasi WNA. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagi hal yang tak diinginkan. Silahkan saja WNA datang atau tinggal tapi dokumen imigrasinya harus lengkap,” imbuhnya. Di sisi lain, Sekretaris Disnaker Kota Tangsel drg Yantie Sari mengungkapkan, secara keseluruhan, para WNA juga sudah mengantongi surat izin kerja. Namun baru sebanyak 35 WNA yang mengantongi izin kerja dari Disnaker Kota Tangsel. Sebanyak 11 WNA lainnya mengantongi izin dari Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi. Menurut Yantie, para pekerja asing di SWA terdiri dari warga Filipina, India, Cina, dan USA. Pihaknya juga meminta bagi para pekerja asing yang belum melapor agar segera mengurus surat izin yang masa berlakunya hanya setahun itu. “Pada operasi pengawasan ini kami juga minta kepada pekerja asing untuk rutin memperpanjang izin kerjanya. Misalnya butnya bulan Mei, baru nanti perpanjang atau urus lagi di bulan Mei. Kalau tidak terdaftar dan urus izin akan dianggap pekerja asing ilegal,” ungkapnya. (mg-22/esa)

Sumber: