Sidang Ahok Ditunda, Dituding Ada Intervensi

Sidang Ahok Ditunda, Dituding Ada Intervensi

JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan menunda persidangan kasus dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, karena jaksa belum menyelesaikan pembuatan berkas tuntutan.

Imbasnya, berbagai bentuk kekecewaan masyarakat mengalir usai melihat penundaan sidang tersebut. Salah satu yang menyesalkannya adalah Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman. Menurut dia, dengan ditundanya sidang Ahok, majelis hakim dan JPU akan memiliki cukup waktu untuk dipengaruhi dari kepentingan luar.

"Jelang pilkada akan banyak kepentingan yang bermain dalam kasus ini," ujar Kasman di kompleks Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Dia juga sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang dipengaruhi surat dari Kapolda menunda sidang dengan alasan keamanan pilkada.

Jelas, kata dia, itu salah satu bentuk intervensi dari luar untuk mempengaruhi keputusan hakim. "Kami ingin kasus ini cepat selesai karena kasus ini menguras energi yang sangat banyak. Ribuan polisi harus mengawal sidang ini. Kerugian negara begitu banyak hanya karena ulah seorang Ahok," pungkasnya.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menepis anggapan intervensi politik di balik penundaan pembacaan surat tuntutan itu. Menurut Ali, penundaan sidang semata-mata diakibatkan belum tuntasnya pembuatan surat tuntutan.

"Enggak ada urusannya (dengan politik, red), saya tanggung jawabnya masalah teknis saja," ujarnya di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi persidangan atas Ahok, Selasa (11/4). Soal permintaan penundaan persidangan, katanya, justru hal itu menjadi keinginan Polda Metro Jaya.

Merujuk surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), ada permohonan penundaan persidangan hingga setelah pilkada DKI Jakarta pada 19 April mendatang. "Suratnya Pak Kapolda kan bunyinya begitu, yang kami terima permintaanya begitu," imbuhnya.

Saat ditanya sejauh mana pembuatan surat tuntutan uang disusun tim JPU, Ali enggan memerincinya. Namun, dia memastikan surat tuntutan sudah bisa dibacakan pada persidangan Kamis pekan depan (20/4). "Kan sudah dirancang dari kemarin (materi tuntutan, red)," tuturnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakut menunda sidang dengan pembacaan surat tuntuan yang sedianya digelar hari ini (11/4) hingga Kamis pekan depan (20/4). Pasalnya, tim JPU belum menuntaskan pengetikan surat tuntutan.

Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution menilai, penundaan sidang itu melanggar asas peradilan yang cepat, singkat, dan murah. Menurutnya, penundaan pun seharusnya tidak lebih dari seminggu.

"Tidak ada kaitannya dengan pilkada, karena pilkada tanggal 19 (April). Kalau harus ditunda, harusnya hari Senin sebagaimana pilkada putaran pertama," ujarnya. Nasrullah mengaku sangat menyayangkan sikap hakim dengan mengikuti keinginan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terkait penundaan sidang.

"Ini sangat terkesan independensi hakim tergoyahkan," tegasnya. Selain itu, kata dia, perkara itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Pilkada DKI. Disebutkannya, tidak perlu ada kekhawatiran akan masalah keamanan ketika JPU membaca tuntutan terhadap Ahok.

"Persidangan itu agendanya tuntutan, bukan putusan. Jadi tidak perlu khawatir pihak-pihak yang punya kepentingan. Mungkin kekhawatirannya terkait elektabilitas, karena menjelang pilkada, sehingga khawatir nanti suaranya terpengaruhi," urainya.

Sejatinya, tim Kuasa Hukum Ahok mengaku telah mempersiapkan pledoi untuk dibacakan pekan depan sesuai jadwal semula. "Kami sudah menyiapkan pledoinya," kata Ketua Tim Advokasi Bineka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi.

Adapun, penundaan sidang akan memotong waktu penyusunan pledoi Ahok selama dua hari. Namun, Tri -sapaan Trimoelja- mengaku, tidak terpengaruh dengan dipotongnya jangka waktu menyusun pembelaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.

"Tadi sudah ditetapkan jadi tuntutan disampaikan tanggal 20 dan kami hanya diberi lima hari untuk (menyusun) pledoi, kami siap," imbuhnya. Majelis hakim, kata Tri, akan tetap berpegang pada jadwal yang telah disepakati sebelumnya bersama jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyimpangan (penundaan) itu hanya sementara, pembacaan tuntutan tanggal 20 (April) dan balik lagi pledoi akan kami bacakan tanggal 25 (April)," terangnya. (jpg)

Sumber: